Vaksin untuk Penerima Dana Stimulan Telah Sesuai Aturan

Wacana.info
Muh Taslim Sukirno Memantau Gerai Vaksin BPBD Mamuju di Bank Sulselbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Per hari ini, Kamis (21/10), pemerintah Kabupaten Mamuju memulai proses penyaluran bantuan dana stimulan bantuan rumah warga yang terdampak gempa bumi. Untuk tahap awal, dana stimulan yang disalurkan diperuntukkan bagi rumah warga dengan kategori rusak ringan dan sedang.

Hanya bagi mereka yang telah divaksin yang berhak menerima bantuan adalah wajib telah divaksin. Ketentuan itu dikecualikan bagi warga yang secara medis memang belum bisa divaksin.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Ditemui di Nal cafe belum lama ini, Sutinah menyebut, kewajiban vaksin bagi penerima bantuan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

"Jadi begini, kita berpedoman pada Perpres nomor 14 tahun 2021 bahwa dalam mensukseskan program vaksinasi ini kita menghimbau untuk seluruh masyarakat Mamuju agar ikut terlibat dalam program ini," kata Sutinah dalam sebuah kesempatan.

Belum lagi soal capaian program vaksinasi di Kabupaten Mamuju yang terbilang masih rendah. Kata Sutinah, fakta tersebut bikin pemerintah daerah merasa wajib untuk mendongkrak capaian angka vaksinasi demi terciptanya kekebalan kelompok.

"Kita juga tidak memaksa yah. Maksudnya kalau masyarakat setelah dicek ternyata memang tidak layak untuk divaksin, yah kita tidak akan dipaksakan juga," begitu kata Sutinah Suhardi.

BPBD Buka Gerai Vaksin di Bank Penyalur Bantuan

Tenaga pendamping bentukan BPBD Mamuju tak sekadar bekerja memastikan kelengkapan dokumen dari para penerima bantuan. Plt Kepala BPBD Mamuju, Muh Taslim Sukirno menyebut, para pendamping itu juga mesti memastikan para penerima bantuan memang telah divaksin.

"Jadi penamping kami juga itu ada di bank-bank penyalur. Kalau ada penerima bantuan yang belum divaksin, pendamping kami yang kemudian akan mengarahkan yang bersangkutan menuju gerai vaksin yang kami buka di masing-masing bank penyalur," ucap Taslim kepada WACANA.Info, Kamis (21/10).

Kata Taslim, wajib bagi penerima bantuan untuk menuntaskan jadwal vaksinasinya sebelum menerima dana stimulan. Selain sebagai pengamalan Perpres Nom0r 14 Tahun 2021, langkah itu juga dimaksudkan agar cakupan vaksin di Kabupaten Mamuju bisa semakin luas.

"Kan dicek juga sebelum divaksin. Jadi kami buka gerai vaksin di bank penyalur. Di sana jelas, penerima bantuan dicek dulu kesehatannya. Kalau memang layak, yah divaksin. Tapi kalau memang menurut medis tidak layak, kita tidak paksakan juga," urai Taslim.

Hasil evaluasi hari pertama penyaluran dana stimulan, kata Taslim, bakal jadi bahan pertimbangan dalam proses penyaluran di hari-hari selanjutnya. Termasuk koordinasi dengan pihak bank penyalur utamanya terkait potensi kerumumanan di masing-masing bank.

"Ini tetap kita evaluasi. Kalau memungkinkan (tidak terjadi kerumunan), akan kita tambah kuota penerima bantuan tiap harinya. Kecuali kalau misalnya justru menciptakan kerumunan, nanti akan kami sesuaikan," beber mantan aktivis HMI itu.

"Prinsipnya, kami tidak akan menahan berkas dari masyarakat. Begitu dinyatakan lengkap, yah akan segera diproses untuk segera dicairkan," pungkas Muh Taslim Sukirno. (Naf/B)