Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tak Berdasar
JAKARTA--Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta memasuki tahapan bukti Surat. Para pihak, dalam hal ini penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY) masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva menegurai tiga poin tentang gugatan ke PTUN yang kadaluarsa lagi tak punya dasar hukum. Pertama, kata Hamdan, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham, Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
"Hal tersebut didasarkan pada UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," papar Hamdan Zoelva, seperti dikutip dari rilis DPP Partai Demokrat, Jumat (3/09).
Hamdan menambahkan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya lembaran berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan azas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
"Kedua, gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," sambungnya.
"Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," beber Hamdan.
Hamdan Zoelva yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti," sumbang anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. (*/Naf)