Tiga Hari Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, serta Cara Polisi Mengamankannya

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Screenshoot Youtuber KPU Mamuju)

MAMUJU--Berdasarkan timeline tahapan pelaksanaan Pemilukada tahun 2020, KPU bakal mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020. Untuk pendaftaran bakal pasangan calon sendiri, KPU membukanya di tiga hari, yakni dari 4 sampai 6 September 2020.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, partai politik sebagai pihak yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon hendaknya bersiap sedini mungkin. Segala item yang dipersyaratkan di tahap pendaftaran bakal pasangan calon ini wajib untuk dipenuhi.

"Tiga hari waktu yang tersedia bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU. Kami juga sudah mengatur waktu pelaksanannya," ucap Hamdan Dangkang yang ditemui di sela-sela Rakor dengan Bawaslu Mamuju, Rabu (26/08).

Hamdan menyebut, KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon mulai dari pukul jam 8.00 sampai dengan 16.00. Itu berlaku di dua hari awal masa pendaftaran bakal pasangan calon. 

"Hari ketiga jam 8.00 sampai denan 24.00," ungkapnya.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

Proses verifikasi syarat administrasi pencalonan, sambung Hamdan, juga akan langsung dilakukan di tiga hari masa pendaftaran bakal pasangan calon tersebut. Meski range waktu yang disiapkan untuk proses verifikasi syarat pencalonan itu terbilang cukup panjang; 6 sampai 12 September 2020.

"Kepada Parpol, baiknya untuk tetap berkoordinasi dengan KPU. Disampaikan kapan dan jam berapa ke kantor. Karena kami harus mempersiapkan proses pengaturannya. Jangan sampai bersamaan datangnya. Selain karena tempat yang sempit, termasuk kita hindari adalah kemungkinan benturan massa," beber dia.

Polisi Tempatkan Dua Kendaraan Taktis di Area Kantor KPU Mamuju

Masa pendaftaran bakal pasangan calon yang telah terjadwal digelar selama tiga hari di atas bakal mendapat pengawalan yang cukup ketat dari pihak kepolisian. Bahkan, dua kendaraan taktis milik Polresta Mamuju rencananya bakal di-stand by-kan di sekitar kantor KPU Mamuju.

Kabag Ops, Polresta Mamuju, Kompol Muh.Imbar mengurai, pihaknya akan menerapkan pola pengamanan berlapis khusus untuk menjamin kelancaran tahap pendaftaran bakal pasangan calon tersebut. Ia menyebut, akan ada lima lapis pos pengamanan yang akan disiapkan.

"Pertama itu di jalan poros menuju perumahan. Pos kedua ada di jalan masuk ke KPU. Di situ akan ada Brimob. Pos ketiga ada di antara gudang dengan kantor KPU. Pos keempat kami adalah di pas pintu masuk KPU. Serta yang kelima posnya ada di ruangan KPU," tutur Muh. Imbar.

Kabag Ops, Polresta Mamuju, Kompol Muh. Imbar. (Foto/tribratanews.sulbar.polri.go.id)

"Di depan (kantor KPU Mamuju) nanti itu akan kita siapkan mobil water canon. Di belakang, kita simpan mobil box yang isinya beberapa peralatan Dalmas," sambungnya.

Tentang apa dan bagaimana pola pengamanan di tahap pendaftaran pasangan calon tersebut, Muh. Imbar menyerahkannya ke KPU dan juga ke partai politik. Termasuk dengan pertimbangan dari Bawaslu. Kata dia, kesepakatan yang dimaksud bakal jadi acuan utama bagi pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pengamanan.

"Ini juga masih tetap akan kita komunikasikan dengan KPU, Bawaslu dan Parpol. Hasil kesepakatan itulah yang akan kita tegakkan di lapangan," tutup Kompol. Muh. Imbar. (Naf/A)