KPU Buka Ruang Bagi Pemantau, Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat

Wacana.info
Ahmad Amran Nur. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

MAMUJU--Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada adalah jaminan legitimasi atas pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat, pun dengan penghitungan cepat hasil pemilihan.
 
Lembaga survei atau jajak pendapat menyajikan data mengenai pasangan calon, partai politik, sampai dengan kondisi politik di suatu daerah yang pada akhirnya memberikan gambaran bagi pemilih, sehingga lebih memudahkan pemilih untuk menentukan pilihan.
 
Pemantau melakukan pengamatan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.

Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.
 
Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, ketiganya memiliki kesamaan; yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada. Pemberian legitimasi kepada ketiga entitas tersebut oleh KPU didasarkan pada peran strategisnya dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilihan, baik dalam tahapan persiapan, penyelenggaraan sampai dengan evaluasi dan pelaporan.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey atau Jajak pendapat dan Penghitungan Cepat. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

Untuk hal tersebut, KPU Mamuju secara resmi membuka ruang bagi keterlibatan lembaga pemantau, survei dan penghitungan cepat untuk gelaran Pilkada Mamuju tahun 2020 ini. Komisioner KPU Mamuju divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Amran Nur menjelaskan, masa mendaftaran bagi pemantau pemilihan, lembaga survey atau jajak pendapat, serta penghitungan cepat telah dibuka sejak November 2019 lalu.

"Untuk pemantau permilih mulai dari 1 November 2019 sampai 2 Desember 2020. Lembaga survey atau jajak pendapat dimulai dari 1 November 2019 sampai 8 Desember 2020. Serta penghitungan cepat pendaftarannya dibuka sejak 1 November 2019 sampai 8 Desember 2020," ungkap Ahmad Amran Nur, Jumat (3/07), seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.

Ruang yang dibuka di KPU tersebut dibarengi dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh lembaga survey atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat. Kata Ahmarn, syarat-syarat yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," sambung Amran.

"Substansinya adalah, bagaimana semua pihak bisa mengambil peran penting dalam menjamibn kesukesan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini," pungkas Ahmad Amran Nur.

Juknis, serta fortmat pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survey atau jajak pendapat serta perhitungan cepat, dapat diunduh di kategori JDIH di website resmi KPU Mamuju. (*)