Pilkada Serentak Tahun 2020 Digelar Desember, Tapi...

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

MAMUJU--Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilukada akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/05) yang lalu. 

Dikutip dari setkab.go.id, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perppu tersebut yakni perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A. Secara lengkap sebagai berikut; Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, "Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan".

"Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti," bunyi Pasal 120 ayat (2) Perppu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, "pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan". 

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU" bunyi Pasal 122 A ayat (3). Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, "pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)". 

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Pasal 122 ayat (2).

Meski dengan tegas Perppu itu menyebut Desember tahun 2020 sebagai waktu pelaksanaan pemungutan suara serentak, namun yang juga dijelaskan dalam Perppu yang sama adalah terkait kemungkinan untuk menunda sekaligus penjadwalan kembali pelaksanaan pemungutan suara jika di Desember pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan.

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. 

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020.

Hamdan Dangkang dan Hasdaris. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

Segala bentuk tindak lanjut dari terbitnya Perppu tersebut akan sangat tergantung pada instruski KPU RI. Hal itu disampaikan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Rabu (6/05).

"Yah kami menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI untuk tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 ini. Sambil melihat perkembangan penanggulangan pandemi covid-19 khususnya di kabupaten Mamuju," papar Hamdan Dangkang seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.

Hal senada juga disampaian Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris. Apapun instruksi yang diterbitkan KPU RI pasca terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 di atas, KPU di daerah wajib untuk melaksanakannya.

"Tunggu intruksi KPU RI. Utamanya dalam hal revisi tahapan pelaksanaan Pilkada," demikian Hasdaris. (*/Naf)