KPU-Bawaslu Batasi Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang

Wacana.info
Hamdan Dangkang dan Rusdin. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Infeksi Covid-19 di Indonesia kink menyentuh angka di atas 300 orang. Hal itu bikin pemerintah pusat menetapkan masa tanggap darurat skala nasional hingga 29 Mei 2020.

Menyusul kian massifnya penyebaran virus mematikan itu, KPU dan Bawaslu mengintsrusikan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang. 

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, beberapa kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, serta kegiatan lain yang melibatkan banyak orang bakal ditunda pelaksanaannya.

"Segala kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang saat ini telah ditunda hingga perkembangan situasi membaik," beber Hamdan Dangkang, Jumat (20/03).

Meski begitu, Hamdan mengaku menyebut, tak ada pembahasan di internal KPU terkait penundaan pelaksanaan Pemilukada tahun 2020. 23 September 2020 masih jadi waktu yang disepakati untuk melaksanakan pemungutan suara di Pemilukada serentak tahun 2020.

"Jika ada perkembangan nanti akan kita umumkan," sambung dia.

Setali tiga uang, Bawaslu Mamuju pun telah menerima surat edaran Bawaslu RI terkait langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi kian mewabahnya Covid-19 akhir-akhir ini. Rusdin, Ketua Bawaslu Mamuju menjelasakan, pihaknya memberlakukan sistem shift bagi staf sekretariat Bawaslu kabupaten dan kecamatan.

"Kecuali Komisioner dan kepala sekretariat, yang masuk tiap hari. Staf diberlakukan sistem shift," ucap Rusdin.

Bawaslu Mamuju, sambung Rusdin, juga membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang. 

"Itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tapi sistem pengawasan yang kami terapkan tetap berjalan," tutup Rusdin. (Naf/B)