Sengkarut Masalah GTT/PTT di Sulbar, Waktunya Bentuk Pansus ?

Wacana.info
RDP dengan Forum GTT/PTT Sulbar. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Carut marut persoalan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tindak Tetap (GTT/PTT) di lingkup Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Barat ibarat kisah yang tak berujung. Terakhir, puluhan GTT/PTT datang ke DPRD Sulawesi Barat untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat, Kamis (24/10).

Pada RDP tersebut, terdapat enam poin yang jadi suara utama yang didengungkan GTT/PTT di hadapan sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Barat. Keenamnya masing-masing; penyelesaian gaji GTT/PTT 2018 selama lima bulan terhitung Agustus-Desember 2018, menyelesaikan salinan SK GTT/PTT yang bermasalah sehingga diterbitkan SK GTT/PTT serta kontrak kerja sama tahun 2019.

Termasuk mengkaji kembali jumlah PTT yang ada dalam satu sekolah yang mencapai 40 PTT dalam satu sekolah berdasarkan salinan SK GTT/PTT tahun 2019. Mempertanyakan kinerja tim verifikasi yang turun ke lapangan. Meminta kejelasan uji kompetensi bagi GTT dari sisi syarat dan prasayarat (bagi GTT) yang telah mengikuti proses PPG dan dinyatakan lulus PPG serta lama pengabdian GTT, jumlah jam ampuh GTT serta nominal gaji pasca lulus uji kompetensi. Serta kejelasan pengkajian PTT persatuan pendidikan.

Enam hal di atas jadi fokus diskusi dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Barat sementara, Suraidah Suhardi.

"Kami mempertanyakan Kinerja Dinas Pendidikan, kenapa tetap mentacu di angka 925 orang GTT/PTT dalam menerbitkan SK. Mestinya yang sudah harus dijadikan acuan itu adalah yang 3.626. Masa kondisi ini tetap sama selama tiga tahun terakhir ?," keluh ketua forum GTT/PTT Sulawesi Barat, Asrar.

"Jangan sampai ini berlanjut hingga ke tahun-tahun berikutnya," sambung dia.

Tentang wacana uji komptensi dalam hal merasionalisasi jumlah GTT/PTT di Sulawesi Barat, Asrar mengaku, pelaksanaan uji kompetensi bukan masalah bagi ia dan rekan-rekannya.

"Tapi anggarannya dari mana ?. Kalau memang mau dilakukan uji kompetensi, mestinya jauh hari sebelumnya itu sudah direncanakan, termasuk penganggarannya. Kemudian, yang juga tak kalah penting ialah uji kompetensi itu harus disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang ada. Kalau misalnya GTT yang dinyatakan lulus uji kompetensi, hargai dong keilmuannya, jangan lagi digaji dengan jumlah gaji yang tidak manusiawi," urai Asrar.

Forum GTT/PTT Sulawesi Barat juga meminta agar pelaksanaan uji komptensi itu dilakukan secara profesional. Tidak membonceng kepentingan lain. 

"Jangankan uji kompetensi, perubahan kurikulum saja kami guru tetap siap. Tapi harap dicatat, mekanisme uji kompetensi itu harus jelas, termasuk metodologinya. Jangan sampai ada permainan di dalamnya," sumbang Awaluddin Herkules, salah seorang perwakilan forum GTT/PTT Sulawesi Barat.

Masalah GTT/PTT di Sulawesi Barat tidak sesederhana melakukan rasionalisasi jumlah dengan melakukan uji kompetensi. Banyak persoalan yang sedang dan wajib diselesaikan pemerintah agar isu ini benar-benar menemui akhir. Termasuk gaji GTT/PTT yang belum terbayarkan.

Sudah sejak beberapa waktu terakhir, DPRD Sulawesi Barat seperti sangat akrab dengan wajah-wajah GTT/PTT berikut permasalahan yang terus disuarakannya. Mungkin dengan pertimbangan tersebut, muncul usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) GTT/PTT agar problematika yang hingga kini masih berkelindan itu dapat segera dituntaskan.

"Mungin akan jauh lebih bagus kalau kita di DPRD ini membentuk Pansus. Supaya kita bisa tahu dimana sebenarnya permasalahannya. Kita melakukan investigasi secara khusus untuk masalah ini. Makanya Pansus itu supaya kita punya payung hukum dalam melakukan kajian atau bahkan memanggil pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan masalah ini. Pertimbangan saya, jangan sampai masalah ini semakin berlarut-larut," beber Anggota DPRD Sulawesi Barat, H Abidin.

Ketua DPRD Sulbar Sementara, Suraidah Suhardi. (Foto/Manaf Harmay)

Suraidah Suhardi yang Ketua DPRD Sulawesi Barat sementara menjelaskan, menyelesaikan masalah GTT/PTT lewat pembentukan Pansus bisa jadi opsi yang akan diambil DPRD Sulawesi Barat. Pelibatan Anggota DPRD Sulawesi Barat lintas Komisi, kata Suraidah, diharapkan bisa menemukan jalan keluar yang tepat bagi sengkarut persoalan GTT/PTT di provinsi ke-33 ini.

"Ada upaya untuk membentuk Pansus, karena kan Pansus itu terdiri dari beberapa Komisi. Sehingga kita berharap masalah ini kita keroyok. Bukan berarti kita tidak mempercayai Kinerja teman-teman di Komisi IV, tetapi kita membantu supaya semua permasalahan ini bisa kita selesaikan. Bisa membentuk Pansus, karena perwakilan Komisi kan," papar Suraidah Suhardi.

RDP antara DPRD Sulawesi Barat dengan forum GTT/PTT Sulawesi Barat tersebut turut dihadiri oleh salah seorang Kabid di Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Barat. Karena tak ada kesimpulan pada RDP itu, maka diputuskan untuk kembali bertemu, mendiskusikan persoalan GTT/PTT itu antara forum GTT/PTT Sulawesi Barat dengan DPRD, Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan, serta penentu kebijakan lainnya pada hari Senin, 28 Oktober 2019 bertepatan dengan pelantikan unsur pimpinan definitif DPRD Sulawesi Barat. (Naf/A)