Usai Salat Jumat, Sutinah Layangkan Surat Penguduran Diri Sebagai ASN

Wacana.info
Siti Sutinah Suhardi Mundur dari Status ASN. (Foto/Persepketif Mamuju)

MAMUJU--Sebuah keputusan besar diambil oleh kandidat bakal calon Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi. 

Jumat (13/09), selepas pelaksanaan salat Jumat, kadis Perdagangan Mamuju itu resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah kabupaten Mamuju.

Tina, begitu ia akrab disapa menyebut, keputusan untuk mundur dari status ASN-nya itu ia ambil sebagai bentuk keseriusannya maju sebagai salah satu penantang Pemilukada Mamuju tahun 2020 nanti.

"Saya tidak ingin melanggar aturan. Besok saya akan mengembalikan formulir pendaftaran di PDI Perjuangan. Jadi saya harus mundur. Ini juga sebagai bukti bahwa saya serius maju sebagai calon Bupati di Pilkada Mamuju," ungkap Sutinah kepada WACANA.Info.

Ia tak lagi memusingkan soal jabatan Kepala Dinas Perdagangan yang hingga kini masih didudukinya. Kata Tina, proses selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten Mamuju.

"Saya masih tetap berkantor. Sambil menunggu SK pemberhentian saya terbit. Tapi, nanti lah kita lihat, apakah kursi Kepala Dinas Perdangan itu akan di Plt-kan, atau seperti apa, biar pemerintah daerah yang memprosesnya," begitu kata Tina.

Surat penguduran diri itu diantar langsung oleh Siti Sutinah Suhardi. Sekda Mamuju, H Suaib resmi menerima lembar surat permohonan mundur dari putri Bupati Mamuju periode sebelumnya, Suhardi Duka itu.

Dikonfirmasi seputar penguduran diri Tina, H Suaib mengaku akan segera memprosesnya. Dalam waktu dekat, ia akan mengundang BKD untuk membuicarakan apa dan bagaimana langkah selanjutnya menyikapi penguduran diri Siti Sutinah Suhardi itu.

"Pasti kita akan proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Beliau masih menjabat Kadis Perdagangan sekarang, kecualai kalau dia sudah resmi berhenti, segala hal yang melekat kepada dia selaku ASN juga akan dihentikan," sebut H Suaib.

"Prosesnya ini kita tidak tahu akan memakan waktu berapa lama," tutup H Suaib. (Naf/A)