Ketua DPRD Mateng Jelaskan Bentuk Sinergitas Kewenangan Demi Percepatan Pembangunan
MATENG--Ketua DPRD Masmuju Tengah (Mateng), Arsal Aras membeberkan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa. Hal itu dianggap penting, demi sinergitas pembangunan yang berjalan di 'kabupaten bungsu' di Sulawesi Barat itu.
"Ampunna (kalau) jalan dusun, jalan desa, adalah tanggung jawab desa. Karena kalau kabupaten yang turun biayai, ya’ cappu' kale do’i (habis saja uang) di kabupaten. Sementara kabupaten juga harus berbenah. Maka kewenangan itu harus dibagi," papar Arsal Aras di sela-sela penyerahan bantuan kepada kelompok pelaku usaha perikanan di desa Budong-budong, Topoyo, Mateng, Kamis (31/01).
Menurut Arsal, Rp 1 Miliar lebih dana yang bersuber dari APBD dan APBD bagi pemerintah desa hendaknya benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa. Termasuk memkbiayai item-item pembangunan infrastruktur di desa.
"Kita ini bersinergi. Kalau desa tidak ada komunikasi dengan kabupaten, jalan sendiri-sendiri, uang Rp 1 Milyar itu tidak cukup. jJadi desa itu harus pro aktif untuk berkomunikasi dengan kabupaten di semua sektor. Termasuk di Dinas Perikanan dan Kelautan, karena semua dinas itu punya link ke bawah apa yang harus dibantukan. Termasuk pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Inilah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mamuju Tengah selama ini. Kita sudah berbuat, namun kemampuan kita terbatas," terang dia.
Pemerintah kabupaten Mamuju Tengah, lanjut Arsal, punya keinginan besar untuk semua sarana infrastruktur terutama jalan dan jembatan.
"Karena sama-sama dapat merasakan manfaatnya. Alhamdulillah untuk membuktikan bahwa pembangunan itu ada, dari Topoyo sampai ke Patulana pembangunan itu ada, tetapi satu kilo berhenti. Kemudian dilanjut dan seterusnya. Itu menandakan bahwa perhatian pemerintah di infrastruktur jalan itu berjalan, walaupun prosesnya lambat karna kemampuan anggaran," tutup Arsal Aras. (ADV)