Masuk Masa Tenang, Ini Himbauan Bawaslu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Bawaslu Mamuju telah menerbitkan surat resmi berisi himbauan kepada peserta Pemilu, masyarakat dan semua pihak terkait masa tenang usai rentetan kampanye yang resmi dimulai 14 April 2019. Informasi yang diperoleh dari Bawaslu Mamuju, sejumlah poin telah resmi disampaikan lembaga pengawas Pemilu itu di jelang pelaksanaan Pemilu 2019.

"Menginstruksikan kepada tim pemenangan agar dapat menurunkan segala jenis APK, Alat Peraga non APK, branding mobil, bahan kampanye, dan lain sebagainya sampai dengan tanggal 13 April 2019 pukul 24.00 Wita," bunyi himbauan Bawaslu yang diterbitkan Bawaslu Mamuju pada 12 April 2019.

Tak hanya itu, lewat surat resmi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin itu, juga ditegaskan tentang tindakan tegas pada APK atau materi kampanye lainnya yang ditemukan masih terpasang di masa tenang.

"Tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun di hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019," bunyi poin selanjutnya di himbauan resmi Bawaslu tersebut.

Bawaslu juga menghimbau kepada peserta Pemilu atau para tim sukses untuk tidak melakukan kecurangan di jelang Pemilu. Termasuk menghindari praktek money politic.

"Menghimbau kepada para tim pemenangan agar kiranya menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan di wilayah masing-masing. Menghimbau kepada para tim pemenangan agar memantau penyebaran C-6, pergerakan logistik kotak suara," bunyi poin selanjutnya.

Di himbauan yang sama, Bawaslu juga meminta tim pemenangan agar memantau proses pemungutan dan perhitungan suara di lingkungan masing-masing.

"Menghimbau kepada para tim pemenangan untuk tidak terpancing dengan isu-sisu hoaks, tetap pantau di situs-situs resmi KPU dan Bawaslu. Menghimbau kepada para tim pemenangan untuk dapat melaporkan/memberikan informasi kejadian kepada Bawaslu kabupaten Mamuju jika ada indikasi kecurangan atau infikasi money politicdi wilayah masing-masing," begitu bunyi poin terakhir dalam himbauan Bawaslu Mamuju itu. (Naf/B)