Boleh Memilih Menggunakan Suket, Ini Kata Ketua KPU Mamuju

MAMUJU--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan penggunaan Surat Keterangan (Suket) pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hal itu sesuai dengan putuan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019, Kamis (28/03).
Padahal sebelumnya, KPU telah mengelurkan aturan tentang kewajiban bagi pemilih untuk mengantongi e-KTP dalam menyalurkan hak politiknya di Pemilu 2019. Suket, oleh KPU dinyatakan tidak berlaku.
Menanggapi putusan MK di atas, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kami menunggu instruksi dari KPU RI. Termasuk bagaimana juknisnya. Sebab bukan hanya Suket yang diputuskan. Termasuk DPTb dan perpanjangan waktu pendaftarannya," beber Hamdan kepada WACANA.Info, Kamis (28/03) malam.
Meski begitu, Hamdan optimis, upaya untuk mensosialisasikan apapun petunjuk KPU RI pasca putusan MK di atas akan berjalan maksimal. Meski di tengah padatnya jadwal persiapan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"KPU kan masih punya Relawan Demokrasi sebanyak 55 orang," begitu kata Hamdan.
Dikutip dari Kompas.com, MK menilai bahwa e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.
Namun, MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah memiliki hak pilih. Hingga MK memperbolehkan penggunaan Suket perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak pilih masyarakat.
"Agar hak memilih warga negara dimaksud tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di persidangan. (*/Naf)