Berseragam Oranye, Pelaku Penganiayaan Guru di Kalukku Resmi Jadi Tersangka
MAMUJU--Amran, warga desa Pokkang, kecamatan Kalukku kini punya status baru. Oleh Polisi, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Herlawan Akhalak Hansyah yang seorang guru SMP 6 Kalukku, kabupaten Mamuju beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
AKP Syamsuriansyah mengurai, aksi main hakim sendiri oleh Amran bermula saat laki-laki 35 tahun itu mendapat laporan bahwa anaknya atas nama Padlianto telah dipukul oleh Herlawan, Senin 11 Maret 2019 .
Keesokan harinya, tersangka bersama sejumlah orang lainnya mendatangi sekolah SMP 6 Kalukku untuk mengklarifikasi laporan yang ia terima.
Saat Herlawan menceritakan kejadian pemukulan terhadap anaknya, Emosi Amran pun memuncak. Lalu tanpa aba-aba, ia langsung berdiri dan memukul Herlawan.
Herlawan yang saat itu dalam posisi duduk kemudian terjatuh. Kejadian itu pun sempat dilerai oleh orang-orang yang ada dalam ruangan.
Polres Mamuju sendiri telah mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan tersangka pelaku penganiayaan. (Keto/A)