Pakai Batik, Ketua DPRD Majene Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu

Wacana.info
Ketua DPRD Majene, Darmansyah Menjalani Pemeriksaan di Bawaslu. (Foto/Istimewa)

MAJENE--Darmansyah, tersangka dugaan tindak pidana Pemilu memenuhi panggilan pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu kabupaten Majene. Pria yang Ketua DPRD Majene itu diperiksa oleh penyidik Polres di kantor Bawaslu Majene, Kamis (14/03) pagi.

Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Darmansyah hadir didampingi oleh kuasa hukumnya. Caleg DPRD Sulawesi Barat dari PAN itu itu pun menjalani pemeriksaan yang dikomandoi Kanit Tipikor Polres Majene, Aiptu Yulius Rappang.

Hingga berita ini dibuat, Darmansyah masih menjalani pemeriksaan untuk dugaan tindak pidana Pemilu yang disangkakan padanya,

Seperti diberitakan sebelumnya, Darmansyah diduga kuat mengikutsertakan oknum ASN dalam kampanye yang ia gelar di lingkungan Tamo, kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene pada 1 Februari 2019 lalu.

Darmansyah dijerat pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, salah satunya yaitu ASN,” ujar Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali  beberapa waktu lalu. (Rumi/A)