27 TPS Masuk Zona Merah, Begini Penjelasan KPU

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Polda Sulawesi Barat mengungkapkan, 27 TPS masuk dalam kategori  zona merah atau rawan terjadi pelanggaran Pemilu. Karo Ops Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Subchan Noor menyebut, TPS yang masuk dalam zona rawan itu dikarenakan aksesibilitas atau berada di wilayah yang sulit dijangkau. 

"Rawannya karena jauh. Contohnya yang di Majene, ada dua TPS yang ditempuh delapan jam berjalan kaki. Kemudian di Kalumpang, ada empat TPS yang tidak bisa dilalui kecuali jalan kaki," ungkap Subchan.

Masih kata Subschan, ancaman kerawanan lainnya terbilang masih sangat dinamis.  Pihaknya sudah melakukan pemetaan, mana yang rawan dan sangat rawan.

"Pokoknya disiapkanlah personel. Kita latih baik mental, fisik dan keprofesionalannya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menegaskan, persoalan TPS yang sulit dijangkau sudah dibicarakan secara intens dengan sejumlah pihak. Intinya, surat suara itu harus tiba minimal satu hari sebelum hari pencoblosan, begitu kata Rustang.

"Yang tersulit daratan itu. Kalau tidak mampu mengunakan mobil, menggunakan motor, tidak mampu menggunakan motor ya jalan kaki. Yang jelas, dipastikan harus sampai H-1," beber Rustang.

"Saya katakan tidak bisa dipikul yah diusahakan. Yang jelas kotak harus utuh sampai ke KPPS, yang lewat laut Polair sudah siap. Bahkan TNI Angkatan Laut siap kalau dibutuhkan," simpul Rustang. (Keto/B)