Bawaslu Bongkar Kendala dalam Penyusunan DPTb

Wacana.info
Rakor Bawaslu Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Daftar Pemilih Tambahan tahap pertama (DPTb-1) telah ditetapkan oleh KPU provinsi Sulawesi Barat. Di kabupaten Mamuju, data yang ditetapkan KPU Sulawesi Barat, sebanyak 180 pemilih masuk di kabupaten Mamuju dalam DPTb-1, yang terdiri dari 92 pemilih laki-laki dan 88 pemilih perempuan.

Bawaslu Mamuju dalam proses penyusunan DPTb-1 di atas mengungkap kendalam dalam hal memastikan valid tidaknya Daftar Pemilih Tambahan tersebut. Anggota Bawaslu Mamuju,  Siti Mustikawati menyebut, transparansi jenis pemilih tambahan itu jadi hal yang sulit untuk didapatkan oleh lembaga pengawas Pemilu itu.

"Kita agak susah untuk memperoleh KTP El dari jenis pemilih tambahan ini. Sebab, kita dalam hal validasi DPTb ini membutuhkan KTP El dari pemilih untuk memastikan bahwa yang bersdangkutan memang telah terdaftar dalam DPT dari daerah asal. Foto Copy-an saja kami tidak diberikan. Mereka takutnya kami akan manfaatkan KTP El mereka untuk hal-hal lain. Ini masalahnya," ungkap Mustikawati dalam Rakor Bawaslu yang digelar disekretariat Bawaslu, Selasa (19/02) sore.

Tak sedikit pemilih di Mamuju (khususnya di kota) yang mestinya masuk dalam kategori DPTb. Sejumlah instansi vertikal atau perusahaan swasta stay di Mamuju. Jumlah karyawan di instansi vertikal atau di perusahaan swasta tersebut banyak yang tak berdomisili di Mamuju yang mestinya terakomodir dalam kategori DPTb.

"Persoalannya di lapangan, cukup sering kami tidak diberi akses untuk memperoleh KTP El dari para pemilih DPTb itu," kata mantan Komisioner KPID Sulawesi Barat itu.

Bawaslu pun berharap, para instansi vertikal dan perusahaan swasta itu bisa memberi penegasan kepada para karyawannya untuk memberi akses kepada penyelenggara Pemilu dalam hal upaya validasi DPTb untuk Pemilu 2019.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. Ia yang turut hadir dalam Rakor tersebut mengaku cukup terkendala dalam hal keterbukaan para karyawan baik di instansi vertikal maupun dalam perusahaan swasta.

"Tidak semua instansi vertikal itu sudi bekerja sama dengan kita dalam hal keterbukaan data. Misalnya, meminta KTP El. Jangankan KTP El, namanya saja cukup sulit kami terima. Beberapa instansi itu aksesnya sulit kami temui," begitu kata Hamdan.

Rakor Bawaslu Mamuju tersebut turut dihadiri dua anggota Bawaslu Sulawesi Barat, perwakilan dari Disdukcapil Mamuju, perwakilan instansi vertikal di Mamuju, serta sejumlah Panwascam se kabupaten Mamuju. (Naf/B)