Persentase E-KTP di Sulbar Masi Rendah, Selevel dengan Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

JAKARTA- Provinsi Sulawesi Barat masih jauh ketinggalan dengan daerah lainnya untuk urusan capaian perekaman E-KTP. Provinsi ke-33 ini bahkan selevel dengan provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo. Dikutip dari Kompas.com, Hadi mengungkapkan sekitar 5,38 Juta penduduk Indonesia belum mengikuti perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

"Target perekaman E-KTP hingga hari ini sudah mencapai 97,21 Persen. Sehingga penduduk yang belum terekam ini kurang lebih 5,38 juta (orang)," ujar Hadi dalam pidatonya di kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Jakarta, Minggu (20/1).

"Di Provinsi Sulawesi Barat (mencapai) 77,8 Persen, Maluku itu ada 79,95 Persen, Maluku Utara baru mencapai 79,44 Persen, kemudian di Papua Barat itu mencapai 64,18 Persen, dan Papua 37,98 Persen," ujarnya.

Untuk menggenjot angka perekaman E-KTP khusus di lima provinsi tersebut, Kemendagri akan mengirim tim khusus yang terdiri dari 138 orang. Mereka berasal dari enam provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.

"Sehingga dengan upaya gotong royong dan partisipasi dari enam provinsi kami ucapkan terima kasih. Dengan segala upaya, semoga segera dapat menyelesaikan (perekaman). Untuk itu segera pedomani apa yang telah digariskan di dalam pedoman teknis," ujar Hadi.

Hadi  berpesan kepada tim agar tidak menolak keinginan warga dari wilayah domisili lain yang sedang tinggal di lima provinsi tersebut untuk perekaman E-KTP.

"Mungkin ada penduduk sekitar yang lain dan memang belum terekam dan ingin mendaftarkan diri, ini jangan sampai ditolak. Ini hendaknya diakomodasi sehingga kemudian target yang dicanangkan bisa diselesaikan," kata dia.

Selain mengirim tim, Kemendagri juga memperkuat layanan lain seperti perekaman E-KTP untuk warga di panti jompo, rumah sakit hingga lembaga pemasyarakatan.

"Kemudian pelayanan di awal bagi penduduk yang memang belum berusia 17 tahun. Tetapi nanti akan 17 tahun nanti 17 April 2019, ini memang sudah terdaftar untuk dilakukan perekaman," ujar Hadi.

"Sehingga harapannya gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan ini betul-betul bisa diakomodir sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan status dan kejelasan, baik sebagai warga negara maupun di dalam aktivitasnya," lanjut dia.

Kepada para kela adaerah, Hadi berharap untuk terus mendorong perekaman E-KTP hingga tuntas.

"Karena Ini bukan merupakan kewajiban kita, tetapi juga kewajiban bersama sehingga sinergitas dan koordinasi perlu dilakukan," tutup Hadi Prabowo. (*/Naf)