Polisi Amankan Empat Pelaku Illegal Logging

Wacana.info
Kayu Sebagai Barang Bukti yang Diamankan Polisi. (Foto/Istimewa)

PASANGKAYU--Tak kurang dari 7 Kubik kayu jenis indah dan rimba campuran disita anggota Tipiter Sat Reskrim Polres Mamuju Utara. Empat orang pun diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aksi illegal logging di wilayah Pasangkayu.

Kasat Reserse Kriminal, Polres Mamuju Utara, AKP Nurtan Sony Prayogi menyebut, empat orang yang diamankan itu masing-masing B, K, H, warga desa Kulu kecamatan Lariang, serta I, warga Sigi.

"Saat petugas melakukan patroli di kecamatan Lariang, tepatnya desa Parabu. Kayu yang disita ini ditemukan di atas mobil yang sementara melintas dan baru saja diambil dari saw mill yang akan diangkut menuju  Baras 7. Kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan," ujar AKP Nurtan Sony Prayogi, Jumat (18/01).

Selain mengamankan kayu berikut para terdfuga pelaku illegal logging, aparat juga menyita satu unit mobil dam warna kuning, 1 unit mobil hartop, mesin dan mata gergaji saw mill, serta kayu bantalan dan kayu olahan dari pemilik saw mill yang berada di desa kulu. Kemudian menahan K selaku pemilik kayu dan B sebagai sopir, serta H dan I selaku pekerja saw mill. 

Berdasarkan pengakuan K, kayu yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dokumen sama sekali. 

AKP Sony Prayogi menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku tersebut.

Terhadap pelaku ini, kata dia, dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf e  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*/Naf)