Tok Tok Tok... APBD Mamuju Tahun 2019 Disahkan, Bupati Uraikan 5 Prioritas Pembangunan

Wacana.info
Bupati Mamuju, Habsi Wahid. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Palu sidang yang dibunyikan oleh Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi akhirnya menjadi penanda dokumen APBD kabupaten Mamuju tahun 2019 telah disahkan. 

Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Sekda Mamuju, H Suaib, sejumlah anggota DPRD Mamuju, serta beberapa kepala OPD yang hadir turut menjadi saksi disahkannya 'kitab suci' perencanaan pembangunan kabupaten Mamuju itu di ruang paripurna DPRD Mamuju, Rabu (26/12) kemarin.

Daam sambutannya, Habsi Wahid menyebut, alokasi APBD Mamuju di tahun 2019 akan difokuskan pada lima prioritas.

kelima prioritas pembangunan yang dimakasud tersebut masing-masing; peningkatan infrastruktur dan pengembangan wilayah di titik beratkan pada peningkatan infrastuktur sektor pariwisata dan sektor lainnya, pembangunan pendidikan dan kesehatan utamanya peningkatan kulitas pendidikan dan derajat kesehatan.

Pembangunan pertanian fokus pada peningkatan produksi dan produktifitas sektor pertanian secara umum, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan fokus pada peningkatan ekonomi kreatif, serta dan tata kelola pemerintahan fokus pada reformasi birokrasi dan e- goverment.

Demi kesuksesan lima prioritas tersebut, Habsi minta agar seluruh jajaran pemerintah kabupaten Mamuju untuk dapat lebih aktif lagi mensosialisasikan program pembangunan yang telah diagendakan di tahun 2019 itu. 

"Serta mematuhi koridor dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, saya juga meminta untuk menyatukan visi dan misi serta bekerja keras demi kepentingan masyarakat kita," ujar Habsi. 

Pengesagan APBD Mamuju tahun 2019 juga disertai disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda); Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Mamuju pada PDAM Tirta Manakarra Mamuju serta Perda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Dati II Mamuju Nomor 19 tahun 1998 tentang retribusi izin gangguan. (*/Naf)