Bawaslu Soroti Jumlah DPTb, Hamdan; Kami Akan Turun Langsung
MAMUJU--Bawaslu Mamuju menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah disusun oleh KPU Mamuju. Bawaslu menilai, sebanyak enam pemilih yang oleh KPU masuk kedalam katregori DPTb adalah angka yang tak masuk akal.
"Di Kalumpang saja ada perusahaan, di Tommo juga, begitu juga di Kalukku. Tidak masuk akal kalau semua karyawan di perusahaan-perusahaan itu tidak berada di Mamuju pada saat hari pemilihan nanti. Ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman KPU," ungkap anggota Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang di forum pleno rekapitulasi dan penyusunan Daftar Pemilih Khusus Kesatu (DKP-1) dan DPTb kabupaten Mamuju, di sekretariat KPU Mamuju, Kamis (27/12).
DPTb sendiri merupakan karegori pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di domisili mereka. Mungkin karena adalan tugas belajar, tugas kantor, bencana alam, atau karena pindah domisili.
Dalam penyusunan dan rekapitulasi DPTb yang dilakukan KPU Mamuju, jumlah pemilih yang masuk dalam kategori ini hanya berjumlah enam orang. Itu pun berada di satu kecamatan saja (Mamuju) dan di satu TPS.
"Kami sekedar mewarning teman-teman KPU bahwa ada persoalan seperti ini. Jadi mohon untuk catatan kami ini bisa menjadi perhatian kira bersama," cetus Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin di forum yang sama.
Terpisah, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, untuk mengakomodir beberapa catatan Bawaslu di atas, pihaknya tetap berkomitmen dalam hal validasi data untuk kategori DPTb.
"Kami akan turun langsung. Kalau di Mamuju dan Simboro, nanti dari KPU Mamuju sendiri yang akan langsung mendata, berkoordinasi dengan pihak BUMN, kemudian kantor keuangan, Kemenkumham serta lembaga vertrikal lainnya untuk mendata para karyawannya sekiranya kontrak kerjanya itu ada tidak yang sampai 17 April (2019). Kami akan bertanya, apakah yang bersangkutan akan memilih di Mamuju atau kembali ke daerahnya," urai Hamdan.
Usai menuntaskan proses penyusunan DPT; hingga beberapa kali perbaikan, KPU kini masih harus diperhadapkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPTb.
Merujuk ke PKPU Nomor 32 Tahun 2018, KPU kabupaten/kta diberi kesempatan hingga 10 April 2019 untuk menyusun DPK, dan 12 Maret 2019 untuk merekap sekaligus menetapkan DPTb.
"Kami juga akan menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan, dan meminta nama-nama karyawan sekaligus menyakan kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak pilihnya di Mamuju atau tidak. Dan kami pun tetap akan melibatkan teman-teman pengawas lapangan dalam proses tersebut," pungkas Hamdan Dangkang. (Naf/B)