‘Nakal’ di Facebook, Bawaslu Proses Tiga ASN
MAMUJU--Untuk kesekian kalinya, Bawaslu Kabupaten Mamuju kembali mengadukan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN. Jumlah tersebut menggenapkan delapan orang ASN yang resmi dilaporkan oleh Bawaslu.
Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang menjelaskan, ASN yang dilaporkan sebagian besar karena mereka terbukti berkampanye di media sosial.
"Itu bermain di facebook. Seperti ada dugaan memihak salah satu Caleg tertentu. Kita menduga ada pelanggaran netralitas ASN di situ," ujar Faisal yang dihubungi, Rabu (19/12).
Faisal menambahkan, temuan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mengimpulkan sejumlah bukti. Setelah dianggap cukup, kemudian diteruskan ke Komisi ASN untuk ditangani.
"Kami tidak mungkin teruskan ke Komisi ASN kalau tidak kuat (bukti). Karena kredibilitas kami juga harus dilihat ini. Masa tidak diduga kuat melanggar kita sorong ke atas," beber dia.
Meski tak mengunkap identitas lengkap ASN yang dimaksud, Faisal mengatakan, dua orang ASN merupakan pegawai dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat, serta yang satu bekerja di Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat.
"Satu membagikan salah satu pasangan calon, yang satu facebook juga terkait hadirnya Sandiaga Uno kemarin. Yang satu lagi memang bapaknya Caleg tapi dia bagikan fotonya bapaknya menggunakan pakaian partai," terang Faisal.
Faisal menyebut, hingga kini, masih ada laporan yang diterima Bawaslu terkait netralitas ASN yang masih disebutnya masih dilakukan pendalaman.
"Jangan sampai bukan pelanggaran. Saya kumpulkan dulu bukti karena memang kita aturannya itu dikasi waktu 7 hari untuk mengumpulkan bukti lagi," tutup Faisal Jumalang. (Keto/A)