Bahan Kampanye ‘Haram’ Terpasang di Taman, Pepohonan atau di Jalan Protokol
JAKARTA--KPU RI menerbitkan surat resmi yang memuat larangan dalam penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu 2019.
Surat yang oleh KPU RI diterbitkan di Jakarta 23 November 2018 itu ditujukan kepada pimpinan partai politik, pimpinan partai politik lokal Aceh, Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Capres dan Cawapres, dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2019.
Di poin empat dalam surat tersebut, KPU RI dengan jelas membeberkan beberapa larangan dalam pelaksanaan kampanye. Huruf a di poin empat diuraikan tempat terlarang pemasangan bahan kampanye.

Surat Resmi KPU RI (Foto/Istimewa)
Bahan kampanye dilarang menempel di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan.
Sementara huruf b di poin empat dalam surat tersebut juga diuraikan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
.jpeg)
Surat Resmi KPU RI (Foto/Istimewa)
Surat tersebut dibubuhi tandatangan oleh Plh Ketua KPU RI, Wahyu Setiawan lengkap dengan stempel milik KPU RI. (Naf/A)









