Melanggar Kode Etik Polri, Satu Anggota Polres Majene Diberhentikan

Wacana.info
Upacara PTDH di Polres Majene. (Foto/Istimewa)

MAJENE--Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada salah satu anggota Polres Majene dari dinas Polri. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi langkah tegas yang telah dijalankan Polres Majene, Polda Sulawesi Barat. Serta merupakan konsekuensi yuridis.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy pada upacara PTDH, Senin (26/11) kemarin. Asri menyebut, apa yang dilakukannya itu tentunya adalah pilihan atau hal yang sangat tidak diinginkan dan merupakan keputusan yang sangat berat. 

Ia berharap, setiap anggota Polri dapat menjiwai dan menghargai etika profesi Kepolisian sebagaimana dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Anggota Polres Majene yang diberhentikan itu adalah Briptu Alamsyah. Ia diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor: Kep / 264 / X / 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Terhitung mulai 1 November 2018 Polisi yang bertugas di bagian unit Tunjawali Polres Majene itu dinyatakan diberhentikan. Dirinya dinyatakan melanggar Pasal 11 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang kode etik Polri.

Sebagai Pimpinan Polres Majene, Asri mengajak seluruh personil Polres Majene untuk instrokpeksi diri dan menjadikan upacara itu sebagai cerminan serta pelajaran.

"Agar kita bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan terus bekerja secara ikhlas dengan tujuan positif untuk keluarga, institusi, bangsa dan negara," bebernya.

Selain itu, Asri juga berpesan kepada seluruh personilnya agar dapat merenungi dan mengambil hikmah dari upacara itu. Hal tersebut penting agar azas kehati-hatian senantiasa dikedepankan oleh setiap tindakan yang diambil jajarannya. Instospeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri. (Rumi/B)