Soroti Ambang Batas SKD Penerimaan CPNS 2018, Calon DPD Ini Surati Menpan-RB
MAMUJU--Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan CPNS tahun 2018 sudah sejak beberapa hari terakhir ini dilaksanakan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari ribuan peserta yang ikut SKD, hanya ada segelintr orang saja yang dinyatakan lulus.
Minimnya jumlah peserta SKD yang dinyatakan lulus tersebut menimbulkan ragam pertanyaan publik tentang ambang batas (passing grade) yang ditetapkan pemerintah pusat. Calon anggota DPD RI asal Sulawesi Barat, Nero Leo Adriani bahkan secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
Dalam surat yang ia terbitkan pada 9 November 2018 tersebut, Nero menganggap, ambang batas kelulusan SKD yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hendaknya ditinjau ulang. Kata dia, penetapan ambang batas tersebut agaknya bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Semengat otonomi daerah dalam perbaikan birokrasi serta upaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang mana otonomi daerah memberi keleluasaan penuh kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis, berkeadilan dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuarn Republik Indonesia (NKRI)," kata Nero dalam surat resminya, seperti dikutip dari file yang diterima WACANA.Info, Selasa (13/11).

Surat Untuk Menpan-RB (1). (Foto/Istimewa)
"Sehubungan dengan pelaksanaan SKD penerimaan CPNS di provinsi Sulawesi Barat dan seluruh kabupaten, dengan ini disampaikan bahwa terdapat permasalahan serius dengan tingkat kelulusan peserta yang harus memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah distandarkan oleh pemerintah pusat," sambung pria asal Pasangkayu itu.
Di mata Nero, penetapan ambang batas tersebut tidaklah tepat untuk digunakan pada SKD tahun ini. Apalagi kualitas pendidikan di Sulawesi Barat yang belum sampai pada titik yang benar-benar ideal.
"Oleh karena itu dengan segala hormat kiami kohon untuk dilakukan peninjauankembali terhadap Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas (passing grade) SKD pengadaan CPNS tahun 2018. Dan mohon untuk dipertimbangkan opsi standar kelulusan memenuhi ambang batas (passing grade) dikembalikan ke daerah yang menyelenggarakan penerimaan CPNS sesuai kebutuhan kepegawaian daerahnya masing-masing, sebagai komitmen dan konsistensi pemerintah pusat atas penerapan atas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimana kewenangan pengembangan SDM merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah dan sebagai aktualisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah," begitu kata Nero dalam surat resminya.

Surat Untuk Menpan-RB (2). (Foto/Istimewa)
Surat tersebut resmi ditandatangani oleh Nero Leo Adriani sendiri, pria yang kini sedang menyelesaikan studi magisternya di Universitas Paramadina Jakarta itu. (*/Naf)









