Beredar Video Dukungan Politik dari Wakil Gubernur dan Lima Bupati di Sulbar, Ini Kata Bawaslu RI

Wacana.info
Screen shoot Video Dukungan Bupati dan Wagud untuk Salah Satu Capres-Cawapres. (Foto/Istimewa)

MAMUJU-Baru-baru ini beredar video pernyataan dukungan terhadap pasangan Capres-Cawapres yang disuarakan oleh enam Bupati di Sulawesi Barat dan Wakil Gubernur. Bawaslu pun meresponnya.

Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu RI, Sulistio menjelaskan, tindakan enam kepala daerah itu, masih perlu dikaji apakah memenuhi unsur kampanye sesuai dengan definisi kampanye. Yakni kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menyampaikan visi, misi, program, serta citra diri peserta pemilu.

"Itu yang harus difahami. Kemudian definisi citra diri, dimana identitas, ciri-ciri khusus atau karateristik peserta Pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta Pemilu," terang Sulistio yang ditemui di sela-sela Sosialisasi Perbawaslu terkait Pengawasan Kampanye di d'Maleo hotel Mamuju, Sabtu (6/10).

Ada pun lima Bupati yang dimaksud ialah Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Jiwa, Bupati Mateng, Aras Tammauni, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, dan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.

Juga dalam video yang kini tersebar luas di ragam media sosial itu, tegas, Wakil Gubernur, Enny Anggraeni Anwar juga mengumbar dukungannya. Kesemuanya, dalam video yang dimaksud; baik para Bupati maupun 'Ibu Wagub' sama-sama menyatakan dukungannya ke pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sulistio berkesimpulan, Bawaslu yang diberi tugas untuk mengawasi kepemiluan, hendaknya mengklarifikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan.

"Ini kita faham biasanya motif kepala daerah yang takut ketinggalan gerbong atau pergerakan politik lainnya. Akan tetapi kan penyelenggara dan pengawas Pemilu harus bekerja. Jadi sebaiknya kita panggil orang yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Juga saksi-saksinya dan mungkin juga bukti-bukti dari wartawan yang sempat meliput, baru itu kita akan teliti," urainya.

Kata dia, peraturan kampanye maupun peraturan dari Mendagri bagi kepala daerah yang ingin berkampanye, diharuskan mengajukan cuti kerja sebelum terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Aturannya kan sudah jelas, dan jika memenuhi unsur pelanggaran karena melanggar aturan yang sudah jelas, maka barulah kita masuk ke tahap selanjutnya yakni melakukan penindakan. Kita preventif dulu lah dengan melakukan klarifikasi," tutup Sulistio. (Uci/A)