Bawaslu Bakal ’Pelototi‘ Pemasangan APK

Wacana.info
Anggota Bawaslu Ri, Rahmat Bagja. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Pasca tahapan masa kampanye dimulai, Bawaslu akan mengawasi titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Khususnya APK calon Legislatif.

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, APK Caleg tidak diperbolehkan dipasang di area yang sudah ditentukan oleh KPU dan area yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.

"APK juga dilarang dipasang di area perkantoran Pemda, itu tidak boleh. Misalnya dipasang di pagar kantor, jelas itu melanggar," tegas Rahmat Bagja dalam sosialisasi Perbawaslu di d'Maleo Hotel Mamuju, Sabtu (6/10).

Area pemasangan APK lain yang dengan tegas dilarang, kata Rahmat, yakni fasilitas publik, seperti traffic light, area taman dan pohon, hingga rumah ibadah.

"Misalnya traffic light itu jelas tidak boleh. Apalagi sampai menghalangi lampu merah. Begitu juga difasilitas publik lainnya seperti rumah sakit, apalagi sampai memasang APK di kantor penyelenggara Pemilu," cetusnya.

Bawaslu juga menghimbau, pemasangan APK Caleg diperbolehkan di area privat atau rumah pribadi. Namun, sehari sebelum masa tenang, APK hendaknya diturunkan.

"Silahkan pasang di rumah pribadi atau ruang privat. Tapi dengan catatan pada saat masa tenang, 14 hingga 16 April (2019), kami akan menertibkan APK bersama Satpol PP dengan pihak kepolisian. Jadi tolong diturunkan kalau sudah memasuki masa tenang itu," tutup Rahmat Bagja. (Uci/B)