DPRD Layangkan Rekomendasi, Ini Kata Bupati
MAMUJU--DPRD Mamuju resmi melayangkan rekomendasi ke pemerintah kabupaten, dalam hal ini Bupati Mamuju, Habsi Wahid.
Rekomendasi tersebut secara umum meminta Bupati untuk meninjau ulang kebijakan yang tertuang dalam surat edaran yang memuat larangan bagi tenaga kontrak untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019.
Rekomendasi DPRD bernomor; 009/143/IX/2018/DPR itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Mamuju yang digelar Rabu, 19 September 2018 lalu.
Rekonendasinya sendiri dilayangkan ke kantor Bupati sejak 25 September lalu, lengkap dengan tanda tangan Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi plus September DPRD Mamuju.
Tentang lembar rekomendasi tersebut, Bupati Mamuju, Habsi Wahid menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pengkajian atas apa dan bagaimana langkah selanjutnya pasca rekomendasi DPRD Mamuju itu lahir.
"Itu kan rekomendasi yang disampaikan kepada saya," kata Habsi saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Mamuju, Jumat (28/09).
"Tentu saya akan lihat berdasarkan kepentingan daerah, kepentungan demokrasi. Dan tentu tidak akan lepas dari aturan perundang-undangan yang berlaku," begitu kata Habsi Wahid.
Rekomendasi DPRD Mamuju. (Foto/istimewa)
Sebelumnya diberitakan, terdapat tiga poin utama yang merupakan sikap DPRD Mamuju dalam rekomendasinya seputar polemik 'caleg tenaga kontrak' tersebut.
Yang pertama, meminta Bupati Mamuju untuk mempertimbangkan dan meninjau ulang lahirnya kebijakan di atas. Kedua bahwa tenaga kontrak dianggap masih urgen untuk dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya sebagai salah satu perangkat utama dalam menjamin kelancaran jalannya pemerintahan.
Serta, memberi penegasan ke Bupati bahwa bagi tenaga kontrak yang mencalonkan dapat secara otomatis diberhentikan jika yang bersangkutan terpilih. (Naf/A)