Kepala Daerah Tak Boleh Pimpin Tim Koalisi, Siapa Pengganti Agus Ambo Jiwa ?
MAMUJU--Bupati Pasangkayu yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan, Agus Ambo Jiwa sedianya telah resmi didaulat menjadi ketua tim koalisi partai pengusung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Sulawesi Barat.
Sayang, larangan bagi kepala daerah untuk menduduki kursi ketua tim pemenangan membuat Agus terpaksa harus merelakan kursi ketum tim koalisi itu untuk diserahkan ke figur lain.
Pertanyaannya, siapa yang layak menggantikan Agus di posisi tersebut ?.
Beredar kabar bahwa ada dua nama yang disebut-sebut telah resmi mendapat amanah mengemban tanggungjawab sebagai ketua tim koalisi Jokowi-Ma;ruf di Sulawesi Barat.
Mereka adalah Plt Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat, Ibnu Munzir dan Komando Pemenangan Wilayah Sulawesi Barat, DPP NasDem, Anwar Adnan Saleh.
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Barat, Charles Wiseman menyebut, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal siapa yang diserahi posisi ketua tim koalisi Jokowi-Ma'ruf di Sulawesi Barat.
"Kan aturannya kepala daerah tidak boleh (jadi ketuam tim). Jadi, keputusannya selanjutnya kita serahkan ke tim koalisi di pusat," kata Charles kepada WACANA.Info, Kamis (27/09).
"Belum, belum ada informasi," kata Charles saat ditanya seputar keputusan tim koalisi di pusat tentang siapa figur ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Sulawesi Barat.
Diberitakan sebelumnya, rapat partai koalisi pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf di Sulawesi Barat yang digelar di d'Maleo hotel Mamuju 22 September 2018 lalu sedianya telah memutuskan kepengurusan inti mesin koalisi pemenangan.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus partai pengusung tersebut menyepakati Agus Ambo Jiwa sebagai ketua tim. Juga disepakati Ketua DPW NasDem Sulawesi Barat, Habsi Wahid sebagai sekretaris, dan Ketua DPW PPP Sulawesi Barat, Fahmi Massiara sebagai bendahara.
"Kita tergetnya paling tidak sama dengan hasil Pemilu 2014, karena kita tidak muluk-muluk untuk menyampaikan ke masyarakat tentang apa yang telah dilakukan Pak Jokowi selama ini. Sementara orang lain kan kita tidak tidak tahu apa yang sudah dikerjakan," tutur Agus Ambo Jiwa saat ditemui usai rapat tim koalisi di salah satu sudut hotel bintang tiga di Mamuju itu.
Larangan kepala daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim kampanye termuat jelas di pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.(Naf/A)