Empat Partai Tak Masukkan Akun Media Sosialnya ke KPU

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--KPU sudah mengatur secara rinci tentang mekanisme pelaksanaan kampanye Pemu di Media Sosial. Semuanya diurai jelas dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Sejumlah ayat dalam pasal tersebut secara rinci menjelaskan apa dan bagaimana melaksanakan kampanye dengan memanfaatkan ragam aplikasi media sosial.

"Akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," bunyi ayat 2 di pasal 35 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

PKPU tersebut juga mewajibkan bagi peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun resmi media sosialnya ke KPU setidak-tidaknya sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa Kampanye," bunyi pasal 36 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Hingga batas akhir pendaftaran akun media sosial peserta Pemilu, KPU Mamuju hanya menerima 12 partai politik yang memasukkan akun media sosial resminya.

"Semua sudah memasukkan akun media sosialnya, mines empat partai yang belum," ungkap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Kamis (27/09).

Ditanya soal empat partai yang dimaksud, Hamdan enggan menyebut.

"Yang jelas, kita sudah tidak terima lagi. Karena aturannya kan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai," sebutnya.

Tak cuma akun media sosial saja, masi ada beberapa peserta Pemilu yang diketahui belum juga memasukkan desain materi Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal, regulasi mengatur bahwa proses percetakan baik baligho maupun spanduk untuk kampanye peserta Pemilu 2019 ditanggung oleh KPU.

"Padahal, jauh hari sebelumnya kita sudah sampaikan ke para peserta Pemilu untuk memasukkan desain materi APK ke KPU. Termasuk sudah kami sampaikan ke LO masing-masing peserta Pemilu," tutup Hamdan Dangkang.

Untuk diketahui, peserta Pemilu yang belum memasukkan materi desain APK-nya juga terjadi di KPU Sulawesi Barat. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang mengungkapkan, masih ada sejumlah peserta Pemilu yang hingga kini belum memasukkan materi desain APK.

"Karena kita mau buatkan SK untuk lokasi pemasangannya. Tapi kalau masih ada yang belum memasukkan, yah susah juga kita mau bergerak," begitu kata Rustang saat dihubungi kemarin. (Naf/B)