Rustang: Yang Punya Wilayah Adalah Kabupaten

Wacana.info
Rakor APK. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang membeberkan taknis dan mekanisme pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Menurut dia, KPU provinsi akan mengikuti hasil kesepakatan pemasangan APK di masing-masing kabupaten.

"Jadi lokasi penempatan APK yang kita sepakati, mengikuti hasil Rakor KPU kabupaten. Karena kita akui bahwa sesunggungnya yang punya wilayah adalah KPU kabupaten," urai Rustang saat ditemui pada pada Rakor penetuan lokasi APK Pemilu 2019 di d'Maleo Hotel Mamuju, Rabu (19/09).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Rustang. Ia didampingi komisoner KPU Sulawesi Barat lainnya. Juga hadir pada Rakor itu para komisioner KPU kabupaten se Sulawesi Barat, pimpinan Partai Politik dan LO calon perseorangan.

pelaksanaan Rakor itu juga melibatkan pihak Bawaslu Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Korem 142 Tatag, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Barat.

Dikatakan Rustang, Rakor tersebut dilaksanakan sebagaimana surat KPU RI nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Pegara Kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu 2019.

Ia menjelaskan, apa yang diserahkan KPU kabupaten ke pemerintah kabupaten masing-masing, itu juga yang akan diserahkan ke KPU Sulawesi Barat ke pemerintah provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai areal bebas penempatan APK.

"Setiap kabupaten itu memiliki daerah tertentu yang mempertimbangkan keindahan kota. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan kabupaten selaku yang punya wilayah," bebernya.

Meski begitu, Rustang mengaku belum mengetahui pasti berapa lokasi penempatan APK untuk tiap kabupatennya. Sebab bervariasi tiap kabupaten.

"Mengapa perlu kita rapatkan, kerena penempatan APK ini rawan sengketa. Sehingga butuh kesepahaman dalam menentukan lokasi yang bisa mengakomodir seluruhnya. Sehingga nantinya pada saat pelaksanaan kampanye tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau misalkan dalam satu tempat tidak bisa mengakomodir semua, bisa dipindahkan atas kesepakatan, yang penting pada kecamatan yang sama," cetus mantan Panwaslu Mateng itu.

APK akan dipasang oleh masing-masing peserta Pemilu. Dalam hal ini partai politik, calon perseorangan dan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Kemudian kita sepakati juga daerah yang dilarang memasang APK. Yakni tempat ibadah, masjid, gereja, pura, tempat ibadah lainnya dan lembaga pendidikan seperti pesantren, kemudian taman kota dilarang oleh pemerintah kabupaten masing-masing," Rustang manambahkan.

Untuk pemesangan APK, khusus calon DPD RI masing-masing lima APK per calon. Partai Politik 11 APK dan untuk tim calon Capres dan Cawapres 16 APK.

"Jadi kita tidak hitung calonnya. Kecuali DPD RI. Tapi yang kita hidung adalah partainya," pungkas Rustang. (*)