Larangan Tenaga Kontrak untuk ‘Nyaleg’ Diminta untuk Ditinjau Ulang

Wacana.info
Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Surat Edaran Pemerintah kabupaten Mamuju terkait pelarangan tenaga kontrak untuk ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2019 terus menuai ragam kecaman. 

Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi mengaku tak habis pikir dengan diterbitkannya surat tersebut. Apalagi, kata dia, kebijakan itu lahir jelang penentapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tinggal menghitung hari lagi.

"Kenapa tidak kemarin-kemarin pada saat pendaftaran calon legislatif," sebut Andi Dodi yang ditemui di kantor DPRD Mamuju, Rabu (19/09) siang.

Andi Dodi juga menyebut, larangan bagi tenaga kontrak untuk 'nyaleg' itu bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, kedudukan tenaga kontrak dalam Undang-Undang tak boleh disamakan dengan ASN.

"Kami merekomendasikan kepada Bupati untuk meninjau ulang surat itu. Intinya kami akan menyurat kembali ke Pak Bupati untuk menyampaikan hal-hal yang kami anggap bertentangan dengan aturan yang ada," tegas dia.

Politisi Hanura itu menambahkan, tenaga kontrak yang selama ini mengabdikan diri di Mamuju dinilai dengan upah yang rendah. Keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif itu harus direspon baik. Apalagi jika betul-betul para tenaga kontrak itu mengabdi bagi daerah.

"Saya rasa ini kebijakan yang perlu dicermati betul-betul, bukan sekedar mengeluarkan, apalagi tendensi-tendensi suasana politik seperti ini. Justru kita sebagai pemimpin harus menyejukkan kondisi. Jangan membuat semacam polemik yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," tutup Andi Dodi. (Keto/A)