Larangan Tenaga Kontrak untuk Mencalonkan, Begini Penjelasan KPU

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pemerintah kabupaten Mamuju lewat surat edaran yang diteken Bupati, Habsi Wahid dengan tegas melarang tenaga kontrak untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu 2019.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai rujukan utama dalam kebijakan pemerintah kabupaten Mamuju itu.

Belakangan, kebijakan tersebut menuai polemik. Pimpinan DPRD Mamuju menilai, kebijakan tersebut tidaklah fair. Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi dan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sugianto pun dengan tegas mempertanyakan motif di balik lahirnya kebijakan di atas.

Atas persoalan tersebut, KPU Mamuju memilih untuk tak berkomentar banyak. Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur kepada WACANA.Info menjelaskan, pihaknya dalam hal kewajiban mengundurkan diri pada masa pencalonan Pemilu 2019 hanya berpatokan pada Surat Edaran KPU RI Nomor 748.

"Di sana hanya disebutkan mereka yang berkewajiban untuk mengundurkan diri adalah mereka yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara," tutur Amran, Rabu (19/09).

Kata Amran, jika larangan mencalonkan diri bagi tenaga kontrak, itu adalah gawean pemerintah kabupaten Mamuju. Pihaknya sama sekali tak ingin terlalu jauh untuk menentukan boleh tidaknya tenaga kontrak untuk mencalonkan diri.

"Tapi selama DCS (Daftar Calon Sementara) kita tetapkan beberabeberapa waktu lalu, hingga kini belum satu pun tanggapan masyarakat yang masuk ke kami yang mempertanyakan status Bacaleg yang juga seorang tenaga kontrak," sambung Amran.

Yang juga diakui Amran, KPU belum sekalipun mendiskusikan kebijakan pemerintah kabupaten Mamuju itu.

"Kami hanya mendiskusikan sesuatu yang tersurat, bukan yang tesirat," tutup Ahmad Amran Nur. (Naf/A)