Majelis Hakim Tunda Bacakan Putusan Empat Eks Pimpinan DPRD Sulbar

MAMUJU--Majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju memutuskan untuk menunda pembacaan putusan kepada empat eks pimpinan DPRD Sulawesi Barat terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016.
Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing yang memimpin jalannya sidang mengatakan, pihaknya baru akan membacakan vonis putusan untuk kasus yang membelit Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun itu pada Senin (10/09) pekan depan.
"Tidak fair kalau kami membacakan putusan yang tidak lengkap. Kemarin juga telah kami sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum bahwa sepertinya pembacaan putusan pada sidang hari ini tidak bisa terselenggara," kata Beslin di hadapan keempat terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum dan para kuasa hukum terdakwa, serta puluhan orang yang memmenuhi ruang sidang Tipikor Mamuju, Kamis (5/09).
Beslin pun memastikan, berdasarkan aturan perundang-undangan, pihaknya bakal menyelesaikan vonis putusan itu minggu ini.
"Tapi karena tidak mungkin kita bacakan putusan ini pada hari Jumat besok, Kami pastikan putusan ini akan kita bacakan pada hari Senin," itu kata Beslin Sihombing. (Naf/A)