Tok..Tok..Tok... Bawaslu Perintahkan KPU Akomodir Bacaleg PKS ke Dalam DCS

Wacana.info
Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Bawaslu Mamuju. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Sidang sengketa Pemilu antara PKS (pemohon) dengan KPU Mamuju (Termohon) yang digelar Bawaslu Kabupaten Mamuju, Jumat (31/08) akhirnya menghasilan sebuah putusan. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Mamuju untuk mengakomodir Bacaleg usungan PKS Dapil II Mamuju atas nama, Maksum Dg Manassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Dalam sidang sengketa yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, beserta Komisioner Bawaslu lainnya juga pemtalan berita acara KPU Kabupaten Mamuju nomor 81/PL014-BA/7602 KPU- KAB/VIII/2018 tentang penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemlihan Umum 2019 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2018 lalu.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, KPU kabupaten Mamuju, menetetapkan Maksum Dg Mannassa sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang berdsangkutan pernah terlibat korupsi yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Mamuju.

Maksum ditetapkan sebagai Bacaleg TMS oleh KPU Mamuju, berdasarkan PKUP nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pasal 7 ayat 1 butir g dan h dalam PKPU tersebut disebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

PKS sendiri memasukkan permohonan sengketa Pemilu di Bawaslu Mamuju lantaran tak terima Bacalegnya tidak diakomodir dalam DCS oleh KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai PKPU di atas.

Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Kata Syamsir, apa yang mereka lakukan semata-mata untuk melindungi hak warga negara yang berhak dipilih dan memilih.

"Kita sadar bahwa PKPU ini telah membatasi hak warga negara untuk dipilih dan memilih, PKPU ini bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dimana dalam salah satu pasal dikatakan bagi mantan narapidana dilarang mencalonlan, kecuali jika secara terbuka melakukan pengumuman terhadap publik," kata Syamsir.

Menurut Syamsir, pengumuman ke publik sebelumnya sudah dilakukan oleh Maksum lewat media massa. Itu membuktikan, ada niat iklas dari yang bersangkutan untuk mengakui bahwa dia memang pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan tidak akan diulangi lagi.

"Apalagi kalau kita lihat pokok perkara yang memiliki kekutan hukum dari pengadilan. Saudara Maksum adalah korban konspirasi. Tapi sudahlah, pada prinsipnya bahwa kita bersyukur karena calon yang kami usung sudah terpenuhi kembali haknya, sehingga apapun keputusan berikutnya kita akan terima," urainya.

Terpisah, Ketua KPU Mamuju, Hamdan mengaku tetap menghormati putusan itu. Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI. Sebab melihat isi putusan tersebut lebih banyak mengambil dasar dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK yang mengatakan mantan narapida yang tidak dijelaskan secara khusus.

"Nah, di PKPU itu sudah dijelaskan secara rinci bahwa narapida yang dimaksud adalah tiga kejahatan. Termasuk salah satunya korupsi,"ujarnya.

Dikatakan, dasar pertimbangan Bawaslu mengabulkan permohonan termohon karena menilai PKPU seolah-olah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2018. Sementara, kata Hamdan, dalam pasal 76 Undang-Undang tersebut dikatakan dalam hal peraturan KPU yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya harus dilakukan MK.

"Bawaslu seolah-olah bertindak sebagai hakim agung, yang menilai PKPU bertentangan dengan Undang-Undang. Seharusnya Bawaslu ini lebih fokus pada persoalan teknis, apakah KPU dalam memutus perkara atau mengambil keputusan, sudah taat asas atau aturan yang ditetapkan oleh KPU RI," cetus Hamdan.

"Kami masih memiliki ruang untuk mengajukan kepada Bawaslu agar meninjau kembali putusan itu. Karena kami belum menerima secara utuh putusan itu. Bagi kami sudah berjalan sesuai dengan aturan atau menjalankan PKPU nomor 20 tahun 2018," simpul Hamdan Dangkang. (*/Naf)