Kepada Para Peserta Pileg, Selamat Berkompetisi !
Laporan: Manaf Harmay, Lukman Rahim, Mursyid Syathir
MAMUJU--KPU telah resmi menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pileg 2019 mendatang. Hampir pasti, nama-nama yang telah ditetapkan plus telah dipublish masuk ke dalam DCS itu, adalah mereka yang akan 'saling sikat' dalam memperebutkan suara pemilih di pesata demokrasi lima tahunan mendatang.
KPU provinsi Sulawesi Barat sendiri telah resmi menetapkan DCS sebanyak 504 orang. Keputusan penetapan DCS tersebut diambil dalam sebuah rapat pleno yang digelar belum lama ini.
KPU Sulawesi Barat merinci daftar usulan Bakal Calon anggota Legislatif dari masing-masing partai politik yang masuk ke dalam DCS masing-masing; PKB dengan jumlah calon 42 orang, dinyatakan Memenuhi Syarat 36 orang, Gerindra dengan jumlah calon Jumlah 45 orang, dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 44 orang, PDI-Perjuangan dengan jumlah calon 45 orang, Memenuhi Syarat 45, Partai Golkar dengan jumlah calon 45 orang, Memenuhi Syarat 44 orang, Partai Nasdem dengan jumlah calon 43 orang, Memenuhi Syarat 40 orang.
Kemudian ada Partai Garuda dengan jumlah calon sebanyak 28 orang, dinyatakan Memenuhi Syarat 21 orang, Partai Berkarya dengan jumlah calon 18 orang, Memenuhi Syarat 13 orang, lalu ada PKS dengan jumlah calon 36 orang, Memenuhi Syarat 30 orang, Perindo dengan jumlah calon 45 orang, memenuhi Syarat 42 orang, PPP dengan jumlah calon 29 orang, Memenuh Syarat 29 orang, PSI jumlah calon sebanyak 22 orang, Memenuhi Syarat 14 orang, lalu PAN dengan jumlah calon 41 orang, Memenuh Syarat 41 orang, Hanura dengan jumlah calon sebanyak 45 orang, Memenuhi Syarat 37 orang, Partai Demokrat dengan jumlah calon sebanyak 45 orang, Memenuhi Syarat sebanyak 44 orang, PKPI jumlah calon 13 orang, Memenuhi Syarat 12 orang, dan terakhir PBB dengan jumlah calon 16 orang, Memenuhi Syarat 12 orang.
KPU Sulawesi Barat sebelumnya telah menerima berkas pendaftaran dari 558 Bacaleg usulan 16 Parpol peserta Pemilu. Setelah diverifikasi hingga tahapan perbaikan, 54 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Sesuai tahapan, KPU selanjutnya akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) tanggal 20-23 September 2018. DCT yang nantinya sudah ditetapkan, bakal bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Sulawesi Barat di tujuh Daerah Pemilhan (Dapil) yang ada.
Bagi Bakal Calon yang oleh KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, ruang komplain untuk kasus tersebut dapat diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Apapun keputusan Bawaslu untuk Bakal Calon Tidak Memenuhi Syarat itu, wajib kami akomodir," terang Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang.
"Makanya kemarin, kami sangat berharap agar peserta Pemilu ini betul-betul memaksimalkan masa perbaikan berkas yang dimulai dari 22 sampai 31 Juli 2018 yang lalu," begitu kata Rustang
KPU kabupaten Mamuju pun begitu. Satu-satinya regulator Pemilu di kabupaten Mamuju itu juga telah resmi menetapkan sekaligus mempublish DCS untuk Pileg 2019. Dari data yang dihimpun WACANA.Info, 438 Bakal Calon anggota Legislatif yang didaftarkan 16 Partai Politik, hanya 393 orang saja saya yang oleh KPU dinyatakan Memenuhi Syarat. Sementara yang 45 Bacaleg lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Deretan Bacaleg yang dinyatakan MS dan diakomodir ke dalam CS itu terdiri dari Bacaleg perempuan sebanyak 157 orang dan Bacaleg laki-laki berjumlah 236 orang.
Semua Partai Politik juga telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 Persen dalam deretan Bacalegnya.
"Bahkan ada beberapa Partai yang sampai di angka 40 Persen, bahkan lebih," tutur Komisioner KPU Mamuju, Asriani saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Masih dari data yang dirilis KPU Mamuju, hanya ada tujuh Partai Politik yang secara utuh melengkapi komposisi Bacalegnya di empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Mamuju. Partai yang dimaksud di antaranya; PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Garuda, Hanura, dan Demokrat,
Asriani mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan beberapa partai lain terpaksa harus mengosongkan sejumlah nama Bacaleg di Dapil tertentu.
"Termasuk juga ada partai yang tidak memasukkan pengganti terhadap Bacaleg yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai batas waktu yang ditentukan. Selain terbentur pada syarat keterwakilan perempuan (di Dapil tertentu)," tutur Asriani.
Untuk informasi, Pileg 2019 di kabupaten Mamuju akan dibagi ke dalam empat Dapil. Masing-Masing Dapil 1 (kecamatan Mamuju), Dapil 2 (Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, dan Bala Balakang), Dapil 3 (kecamatan Tommo, Sampaga dan Papalang), serta Dapil 4 (kecamatan Kalukku, Bonehau dan Kalumpang).
Berebut Suara Pemilih Milenial
Perhelatan Pileg pada 17 April 2019 yang akan datang sedikit banyaknya juga bakal ditentukan oleh arah dukungan para pemilih pemula atau kerennya disebut pemilih milenial.
Faktanya, dari data yang dihimpun dari berbagai sumber disebutkan bahwa akan ada ribuan pemilih mileial yang akan ikut menggunakan hak politiknya pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
Direktur Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir percaya, besarnya jumlah pemilih milenial tersebut bisa menjadi peluang yang begitu menjanjikan bagi para peserta Pemilu di Pileg 2019 mendatang.
Suwadi hanya memberi beberapa catatan penting bagi siapa saja yang berkeinginan merebut dukungan dari para pemilih milenial itu.
"Pemilih pemula atau milenial itu cenderung melihat perstasi politik dan inovasi politik. Jadi, Caleg perlu memperkuat positif campaignnya dan menjual program politik yang baru dan ilmiah," terang Suwadi saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Kreativitas dan inovasi adalah dua kata kunci yang menurut Suwadi wajib dimiliki bagi siapa saja peserta Pemilu yang hendak mengunci dukungan dari para pemilih milenial.
"Pemilih muda kita itu kaya informasi dan gila inovasi," begitu kata dia.
Kenalkan, Massa Putus Asa
Dari sekian banyak nama yang oleh KPU telah ditetapkan ke dalam DCS itu, mereka boleh dikata hampir pasti bakal jadi peserta Pileg 2019 mendatang. Para calon tersebut mesti sadar bahwa gelanggang yang akan mereka masuki di Pileg nanti merupakan ruang yang dipadati oleh beragam watak khas dari para pemilih.
Salah satu di antaranya adalah massa putus asa.
Dewan pembina Esensi Sulawesi Barat, Syarifuddin Mandegar menyebut, istilah massa putus asa itu merupakan label yang dilekatkan pada segmen pemilih yang sudah tak punya kepercayaan lagi kepada para calon anggota legislatif.
"Jumlahnya memang tidak seberapa. Tapi massa putus asa ini kalau mereka memprovokasi, itu bisa terus bertambah," kata Syarifuddin saat ditemui di salah satu Warkop di Mamuju.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, massa putus asa itu lahir dari kekecewaan yang timbul di benak mereka terhadap beberapa pilihan politik yang telah mereka ambil di sejumlah momentum politik sebelum-sebelumnya. Pria yang akrab disapa Udin Mandegar itu mengurai, akumulasi kekecewaan terhadap pilihan politik itulah yang kemudian meciptakan segmen massa putus asa tersebut.
"Mereka telah banyak dikecewakan oleh para calon yang mereka pilih sebelum-sebelumnya. Akumulasi kekecewaan itulah yang kemudian membuat massa putus asa ini benar-benar apatis terhadap apa atau siapapun yang akan ikut bertarung di Pemilu 2019 nanti," urai mantan aktivis HmI itu.
Kekecewaan yang dimaksud itu, kata Udin, misalnya kecewa terhadap janji para calon yang faktanya tak kunjung direalisasikan. Peserta Pemilu hendaknya memiliki kemampuan dan kualitas yang cukup baik dalam upayanya meyakinkan pilihan massa putus asa di atas.
"Kuncinya menurut saya ialah bagaimana para calon ini mampu meyakinkan pemilih. Dan itu berat. Makanya, jika metodenya menebar janji, jangan harap untuk mampu merebut simpati massa putus asa itu," tutup Syarifuddin Mandegar.
Menurut Udin Madegar, para calon anggota legislatif itu wajib hukumnya untuk memahami secara utuh apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh para pemilih. Tak sekedar menebar janji yang faktanya, tak semua janji-janji manis itu sanggup untuk direalisasikan oleh para calon.
"Sebab tidak ada basis idiologi dalam momentum politik. Bicara idiologi itu sudah tuntas di internal partai. Para Caleg mesti secara utuh memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sesungguhnya. Bukan sebatas menebar janji ini. Itu saja menurut saya tidaklah cukup," urainya.
Kepada para pemilih, Udin Mandegar berharap agar standar untuk menjatuhkan pilihan politik ke figur atau partai tertentu hendaknya dapat dinaikkan. Publik harus mampu mengukur integritas, kemampuan serta komitmen peserta Pemilu sebelum benar-benar memutuskan apakah akan memilih si A atau si B.
Di titik itu, Udin menganggap, calon incumbent akan jauh lebih mudah untuk dinilai publik, ketimbang para pendatang baru. Di sini, para incumbent itu bakal berhadapan dengan tantangan terbesarnya untuk dapat kembali merasakan empuknya kursi anggota legislatif, yakni penilaian publik selama yang bersangkutan mewakili rakyat.
"Jadi, tidak serta merta juga karena mereka itu berstatus incumbent maka ia relatif lebih mudah untuk kembali terpilih. Tunggu dulu. Ukuran yang kita gunakan dalamn momentum politik ini kan ukuran kuantitas, bukan kualitas. Jadi kualitas itu hanya bisa diukur pada saat yang bersangkutan terpilih dan bagaimana ia menjalankan tugasnya. Di sini lah para incumbent itu kan menerima rapor penilaiannya dari publik," cetus Udin Mandegar.
Kepada para kandidat, Udin hanya menitip pesan agar mereka mampu membangun, meyakinkan dan menjaga kepercayaan publik. Entah ia incumbent atau 'new comer', meyakinkan publik bahwa ia benar-benar layak untuk dijadikan sebagai 'penyambung lidah rakyat' di momentum politik 2019 nanti adalah satu-satunya kunci untuk meraih dukungan signifikan.
"Kuncinya kalau menurut saya ialah bagaimana meyakinkan publik. Membangun kepercayaan di masyarakat, itu yang paling utama," tutup Syarifuddin Mandegar. (*)