Pembacaan Tuntan Tertunda, JPU Sebut Penyebabnya Karena Persoalan Teknis
MAMUJU--Sidang perkara dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 terus berlanjut. Senin (13/08), majelis sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju sedianya menjadwalkan pembacaan tuntutan dalam kasus yang menyeret emapat ex pimpinan DPRD Sulawesi Barat itu.
Sayang, agenda pembacaan tuntutan pada sidang yang dipimpin oleh kakim ketua Beslin Sihombing itu terpaksa urung dilaksanakan.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyadi Sabri menjelaskan, tertundanya agenda pembacaan tuntutan lebih disebabkan oleh persoalan teknis. Ia menyebyt, terdapat beberapa keterangan saksi maupun saksi ahli yang terungkap selama proses sidang belum ditungkan ke dalam surat tuntutan.
“Memang jadwal sidang hari ini, agenda pembacaan tuntutan JPU. Salahsatu alasan ditundanya sidang kali ini hanya alasan teknis. Karena masih ada keterangan saksi dan ahli yang baru terungkap dipersidanga yang berhasil direkam dan belum dimasukkan dalam berkas tuntutan. Makanya kami bermohon kepada majelis agar sidang hari ini ditunda,” kata Cahyadi Sabri.
Rencananya, proses persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Agustus 2018 mendatang. (*/Naf)