Saksi Ahli: Keempat Terdakwa Harus Bebas

Wacana.info
Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang mendudukkan empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat terus berlanjut. Senin (30/07), majelis sidang mendengar pendapat pendapat dari saksi ahli.

Ketua Departmen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr. Andi Muhammad Sofyan salah satunya. Pendapatnya didengar majelis yang mendudukkan ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara, Wakil Ketua, Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua, Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya sebagai terdakwa.

Dalam keterangannya, Prof Andi Muhammad Sofyan menganggap, pasal yang didakwakan kepada empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat itu kabur alias tidak jelas.

"Kaburnya itu karena tidak menjelaskan. Sedang pasal 143 KUHP itu wajib menjelaskan dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap. Nah, resiko hukumnya dalam pasal itu ada, yakni batal demi hukum kalau tidak jelas dan lengkap," urai Prof Sofyan usai memberikan keterangan ahli di depan majelis hakim.

Ia menambahkan, seharusnya penjelasan tentang kerugian negara dalam kasus tersebut wajib adanya sejak dimulainya penyidikan. Apabila tidak ada, maka tersangka tidak dapat didakwakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. 

"Tadi jelas sudah kita simak secara bersama, dilakukan evaluasi dalam persidangan, mulai dari surat dakwaan yang mendakwakan pasal 12 (i) Undang-Undang Tipikor, itu sama sekali lain, terus ke bawah, apalagi yang ada hubungannya dengan pasal 2 dan 3," kata dia.

Dengan tegas, Prof Dr. Andi Muhammad Sofyan menilai, kasus tersebut mesti batal demi hukum. Dengan kata lain, keempat terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Kalau batal demi hukum, tafsirannya berarti itu dianggap tidak pernah sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Sehingga keempat terdakwa harus bebas. Konsekuensinya memang ke sana, bebas demi hukum," pungkas Prof Dr. Andi Muhammad Sofyan. (*/Naf)