Siap Dampingi GTT dan PTT ke Ranah Hukum, Asri: Pemprov Jangan Lagi Tunggu Ribut
MAMUJU--Ketua DPW PAN Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas kembali bersuara ihwal janji pemerintah provinsi untuk menerbitkan SK serta membayarkan gaji kepada para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT).
Lewat rilis media yang diterima WACANA.Info, Selasa (24/07), Asri menjelaskan, pemerintah hendaknya merealisasikan apa yang telah menjadi komitmennya untuk segera menerbitkan SK serta membayarak gaji kepada para GTT dan PTT.
"Sesuai janji Gubernur pada tanggal 19 juli 2018 yang akan membayarkan gaji para GTT dan PTT dalam hitungan hari, ternyata tidak direalisasikan dengan benar. Janji Gubernur yang akan diSK-kan dan akan dibayarkan di 3 kabupaten, masih ada sekitar 2877 dari total 3802 yang pernah mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Barat," jelas Asri dalam keterangan persnya.
"GTT dan PTT tentun diangkat oleh pihak dinas dengan alasan kebutuhan. Dalam Undang-Undang, mereka yang dapat SK disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urai pria yang juga Senator asal Sulawesi Barat itu.
Dijelaskan Asri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara memang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum," sambung Asri.
Terkait persoalan GTT dan PTT di Sulawesi Barat, dengan tegas Asri meminta agar pemerintah provinsi untuk serius dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Harus selangkah lebih maj, jangan lagi tunggu ribut-ribut atau harus ada demostrasi. Jangan lagi sekarang tiba-tiba menghitung jam kerja yang sudah dilalui untuk dibayarkan. Ini akan menimbulkan polemik baru. Apa menjadi ikatan Rp. 1,2 Juta harusnya dibayarkan. Jika ada SK baru yang akan dibuat, maka tidak boleh mengikat surut dalam proses penggajian. Harusnya dibayarkan dulu sesuai data yang valid lalu bicara penataan ke depan, mulai SK, beban kerja dan lain-lain," cetus Asri.
Pemerintah provinsi, kata Asri, juga tak boleh seenaknya menyalahkan SK yang pernah terbit.
"Satu kesatuan manajemen pemerintahan yang tentu membuat SK berdasarkan kebutuhan," sebutnya.
Kepada lembaga legislatif provinsi Sulawesi Baratm Asri meminta agar senatiasai responsif. Kalau perlu, kata dia, ikut dalam teknis perhitungan pembayaran.
"Jangan serahkan sepenuhnya ke Kadis. Tugas DPRD adalah monitoring, anggaran dan regulasi. Manfaatkan itu dengan maksimal untuk membela kepentingan orang banyak," harapnya.
Terakhir, Asri menegaskan, jika 3028 jumlah GTT dan PTT itu tidak dapat tanggapan serius, maka GTT dan PTT dapat melakukan gugatan hukum ke pemerintah daerah untuk pembuatan SK kontrak dan pembayaran honor.
"Saya siap memberikan pendampingan untuk kasus ini masuk dalam ranah hukum," simpul Muhammad Asri Anas. (*/Naf)