Pengajuan Bakal Caleg, Ketua KPU: Kalau Bisa Dilakukan Lebih Awal

Wacana.info
(Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Masa pengajuan bakal calon legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah bakal dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Sedangkan untuk calon anggota DPD dimulai dari tanggal 9 sampai 11 juli 2018.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang berharap partai politik dapat memaksimalkan waktu pengajuan bakal Caleg di atas. Hal itu penting guna tercipta komunikasi yang baik antara peserta Pemilu dengan KPU.

"Kalau bisa lebih awal. Kalau ada perbaikan atau konsultasi lebih awal bisa dikomunikasikan lebih awal," sebut Rustang yang ditemui, Rabu (4/07).

Rustang menambahkan, pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal Caleg dapat dilakukan di setiap Polres sebagai bagian dari syarat pendaftaran.

"Yang penting dari pihak kepolisian. Baik Polda maupun Polres itu bisa diterima," sambungnya.

Sedang untuk pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di setiap rumah sakit milik pemerintah, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum.

"Tapi prinsipnya, berdasarkan surat KPU Nomor 633 yang terakhir, menegaskan bahwa, walaupun rumah sakit pemerintah itu belum terakreditasi, tapi dia bisa kerjasama dengan himpunan dokter yang menangani psikiater dan Narkoba, maka bisa," tutup Rustang. (Keto/B)