Eksekusi Atribut Kampanye, Panwaslu Tunggu SK Gakkumdu
MAMUJU--Pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Itu jika merujuk ke PKPU Nomor 5 tahun 2018, perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan Pemilu.
Dengan begitu, belum satu pun perserta Pemilu yang dibolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Meski begitu, pengawas Pemilu belum juga bisa mengeksekusi peserta Pemilu yang diketahui masih melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal.
Ketua Panwaslu Mamuju, Faisal Jumalang menjelaskan, kegiatan kampanye di luar jadwal dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu. Untuk mengeksekusinya, Fasilan menyebut, pihaknya masih menunggu terbitnya SK Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Tunggu SK Gakkumdu ini Pak. Menangani pelanggaran kampanye di luar jadwal adalah ranahnya pidana Pemilu dan harus ditangani oleh gabungan Kejaksaan, Polri dan Panwaslu yang namanya Gakkumdu. Semoga Bawaslu provinsi segera menurunkan SK-nya dan kita bisa lihat taring Panwaslu," jelas Faisal Jumalang, Rabu (13/06).
Kepada WACANA.Info, Faisal menambahkan, kewenangan pembentukan Sentra Gakkumdu ada di Bawaslu provinsi. Pihaknya pun hingga kini masih menunggu terbitnya SK sentra Gakkumdu kabupaten Mamuju.
"Sudah kami usulan sejak awal Ramadhan kemarin nama-nama dari Polisi, Jaksa dan Panwaslu yang tergabung dalam forum tersebut. Kami mengusulkan ke Bawaslu provinsi Sulawesi Barat. Karen yang terbitkan SK itu adalah Bawaslu provinsi," terang Faisal Jumalang. (Naf/A)