Gubernur Sesalkan Pemkab Majene yang Langsung ke SKK Migas, Tanpa Konsultasi ke Pemprov
MAMUJU--"Saya tahu Fahmi (Massiara; Bupati Majene) ada di sana (SKK Migas). Maunya, Fahmi ke Gubernur dulu komunikasi. Tapi terserah oranglah bagaimana polanya. Tapi kalau saya Bupati, pasti saya menghadap ke Gubernur dulu,". Hal itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar sekaligus menanggapi langkah pemerintah kabupaten Majene yang berkonsultasi ke SKK Migas terkait polemik pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku.
Selain menyangkan sikap pemerintah kabupaten Majene itu, Ali Baal juga mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang belakangan memperkeruh isu pembagian PI tersebut. Sebab menurutnya, hingga kini belum satu pun kebijakan resmi yang dilahirkan pemerintah provinsi terkait apa dan bagaimana mekanisme pembagian PI tersebut.
"Kalau ada yang kurang puas, baru kita rame-rame ke sana meminta penjelasan ke pusat. Jangan bergerak sendiri. Nanti kita tidak dikasi mau apa kita," ujarnya.
Aturan teknis pembagian, serta sebaran porsi pemanfaatan PI di atas memang jadi salah satu perbincangan hangat publik Sulawesi Barat. Di satu sisi, Ali Baal Masdar berencana membagi PI 5 Persen tersebut dengan rincian 3 Persen untuk provinsi, 2 Persen sisanya dibagi ke semua kabupaten.
Rencana Gubernur tersebut rupanya berbeda dengan keinginan DPRD Sulawesi Barat dan sejumlah pihak lain. Mereka menyebut, porsi pembagan PI 5 Persen itu sudah ditentukan dan telah tertuang dalam notulensi MoU antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, kalimantan Selatan dan pemerintah pusat beberapa tahun lalu.
Menurut mereka, dalam notulensi MoU itu telah jelas disebutkan bahwa 5 Persen PI pengelolaan Migas di blok Sebuku tersebut dibagi rata antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Majene.
"Jadi belum ada kita bicara pembagian. Nanti kita akan undang Majene dan semua Bupati yang ada di Sulbar untuk membicarakan bahwa inilah rancangan saya. DPRD juga kita panggil.
Belum ada soal pembagian, yang baru kita masukan tadi adalah Peraturan Daerah untuk pembentukan Perumda agar kita bisa dapat pembagian," jelas Ali Baal di ruang kerjanya, Jumat (8/06).
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016
Khusus untuk persoalan ini, Ali Baal menyebut terdapat dua aturan resmi yang tetap akan dipertimbangkan dan digunakan sebagai acuan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persn Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sampai sekarang belum ada keputusan. Baru rancangan saja, karena kita berpikir bagaimana kita adil di semua kabupaten tapi tetap ada keadilannya," cetus Ali Baal Masdar.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dari informasi yang dihimpun, pemerintah kabupaten Majene telah berkonsultasi ke SKK Migas untuk menanyakan polemik pembagian PI itu. Anggota DPRD Majene, Adi Ahsan menyebut, dari konsultasi tersebut diperoleh hasil bahwa SKK Migas masih menjadikan notulensi MoU antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat sebagai acuan untuk urusan pembagian PI pengelolaan blok Sebuku. (*/Naf)