KNPI Majene Soal Pembagian PI Pengelolaan Blok Sebuku
MAJENE--Kabupaten Majene mestinya jadi prioritas dalam hal pembagian participating interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku. Sekretaris KNPI Majene, Subhan menilai, terdapat rentetan alasan yang cukup panjang hingga 'bumi assamalewuang' itu mendapat lebih dari PI tersebut.
"Harus dipahami bahwa Pembagian dalam MoU itu tidak lepas dari proses perjuangan panjang yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat kabupaten Majene pada saat ditetapkannya blok Sebuku sebagai wilayah dari provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Majene yang sampai di pusat memperjuangkan untuk mengembalikan blok Sebuku sebagai wilayah kabupaten Majene atau provinsi Sulawesi Barat, sehingga dalam penerbitan MoU-nya, kabupaten Majene mendapatkan jatah lebih dari kabupayen yang lain di Sulawesi Barat," urai Subhan dalam siaran pers-nya yang diterima WACANA.Info, Senin (4/06).
Pemerinah provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulawes Barat baru saja mengesahkan Perda tentang pembentukan pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi. Perumda tersebut rencananya bakal mengelola pembagian Perticipating Interest (PI) blok Sebuku, antara Sulawesi Barat dengan Kalimantan Selatan.
Dalam kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat disebutkan bahwa 10 Persen participating interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku itu akan dibagi rata ke provinsi Sulawesi Barat dan provinsi Kalimantan Selatan.
Hanya saja, hingga kini belum juga diterangkan soal apa dan bagaimana sebaran PI 5 Persen untuk Sulawesi Barat itu. Silang pendapat pun muncul terkait masalah ini antara Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar dengan Ketua Pansus DPRD Sulawesi Barat tentang Ranpaerda pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi, Sukri Umar.
Ali Baal Masdar mewacanakan bakal membagi PI 5 Persen itu dengan rincian 3 Persen untuk pemerintah provinsi Sulawesi Barat, 1 Persen untuk kabupaten Majene dan 1 Persennya lagi dibagi ke kabupaten lain di Sulawesi Barat.
Sementara Sukri bersikukuh, pembagian PI itu mesti tetap tunduk pada diktum yang tertuang dalam MoU di atas. Menurut Sukri, di sana disebutkan bahwa antara pemerintah provinsi dan kabupaten Majene mendapat jatah yang sama dari PI sebesar 5 Persen tersebut.
"Pada dasarnya pembagian yang dilakukan mestinya harus sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani dengan pemerintah pusat. Tidak boleh lagi ada aturan lain mengenai pembagian tersebut. Apa yang ada dalam MoU, maka itulah yang harus dilaksanakan," simpul Subhan, salah satu Perwakilan Aliansi Perjuangan Pemuda Kabupaten Majene untuk mengembalikan Lere-lerekang ke Wilayah Provinsi Sulawesi Barat itu. (Naf/A)