1 Kilogram Sabu Masuk Sulbar, 2 Kurir Terancam Hukuman Mati

Wacana.info
Konfrensi Pers Penangkapan 1 Kilogram Lebih Sabu-Sabu di Mamuju. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu seberat satu Kilogram lebih di Pelabuhan Fery Mamuju, Kamis (3/05) kemarin.

Kedua tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentag narkotika. Ancaman pidananya pun tak main-main, hukuman mati atau seumur hidup.

"Sebagaimana dalam pasal ini. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kepala Brantas BNNP Sulawesi Barat, Heman Mattanete dalam konferensi pers di kantor BNNP Sulawesi Barat, Jumat (4/05).

Dua orang tersangka yang dimaksud masing-masing Yusran (31) warga Saleppa, Majene dan Usman (27) warga Talangao, Polman. Selain terancam pidana penjara, keduanya pun terancam denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Selain satu paket besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat saru kilogram lebih, BNNP Sulawesi Barat juga menyita dua unit handphone android merek Samsung dan oppo. Serta dua unit nokia berukuran kecil masing-masing warna hitam dan biru.

"Kita juga mengamankan satu tas ransel hitam dan satu tas slempang warna hitam digunakan membawa barang dan uang tunai sebesar Rp 1,3 Juta," sambungnya.

Keterangan yang diperoleh dari BNNP Sulawesi Barat, barang haram tersebut rencanya bakal diedarkan di daerah Polman. Sabu-sabu itu diketahui berasal dari Sangata, Kalimantan Timur dan diperkirakan barang tersebut merupakan barang yang diselundupkan dari Malaysia.

"Kami perkirakan barang ini dari Malaisya. Karena kalau dari segi jenis bungkusnya identik barang dari Malaysia. Ini tentu akan dilakukan pengembangan dari mana dan akan kemana sebenarnya barang ini, termasuk koordinasi dengan BNNP Kaltim," ujar Herman.

Sabu seberat lebih dari satu kilogram itu jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 1.5 Miliar sesuai hasil keterangan yang diambil dari kedua tersangka.

"Yang jelas kami sudah tes. Barang ini positif mengandung metavetamin dan secara legalitas hukumnya kami akan bawa ke laboratorium forensik untuk pengujian," urainya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga itu menbeberkan, penangkapan itu merupakan hasil kerja tim penyidik pemberantasan BNNP Sulawesi Barat selama lebih dari satu bulan.

"Pengakuan tersangka mereka baru melakukan. Kemudian akan dibayar Rp. 50 Juta untuk penjemputan barang ini. Pendalaman kasusnya sudah berjalan, kami akan kejar siapa pelaku utamanya. Kami sudah mengantongi nama tapi kami belum bisa sampaikan," pungkas Herman Mattanete. (*/Naf)