Sidang Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016, Saksi Banyak Lupa dan Tidak Tahu
MAMUJU--Pengadilan Tipikor Mamuju melanjutkan agenda persidangan kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016, Rabu (2/05). Hari itu, secara bergantian, majelis hakim yang diketui Beslin Sihombing menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dimulai dengan mendudukkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa A Mappangara. Untuk mantan Ketua DPRD Sulawesi Barat itu, JPU mendudukkan dua saksi, yakni Ikhsan Arsyad (ASN di Dinas PUPR Sulawesi Barat) dan Nur Aisa (Pengusaha).
Tak banyak keterangan yang diperoleh majelis hakim pada pemeriksaan Ikhsan. Pasalnya, sebagian besar pertanyaan yang diajukan baik oleh Hakim maupun JPU lebih banyak dijawab dengan tidak tahu atau lupa oleh Ikhsan.
Mulai dari siapa pelaksana paket pekerjaan yang menjadi tanggungjawab Ikhsan sebagai PPTK, hingga kronologis munculnya paket pekerjaan tersebut di DPA Dinas PUPR Sulawesi Barat yang juga tak diketahui jelas oleh saksi.
"Saudara jangan suka banyak lupa di persidangan ini. Jangan samapi di sini lupa, nanti di luar saudara sudah banyak cerita. Nanti kita dibilang menggelar pengadilan sesat," keluh ketua mejelis hakim, Beslin Sihombing menanggapi aksi lupa dan tidak tahu yang diungkapkan Ikhsan pada persidangan hari itu.
Ikhsan Arsyad merupakan PPTK di Dinas PUPR Sulawesi Barat. Ia didudukkan sebagai saksi untuk terdakwa A Mappangara terkait paket pekerjaan pembangunan talud di Saleppa, Majene dengan nilai kontrak sebesar Rp. 166 Juta lebih yang dikerjakan oleh CV Armada Jaya.
Ikhsan mengaku sama sekali tak tahu menahu perihal asal muasal tentang pembiayaan serta sumber pendanaan dari paket pekerjaan tersebut.
"Saya nantu tahunya nanti dari Pak Kabid. Termasuk siapa yang akan mengerjakannya," ujar Ikhsan.
Tentang aksi tidak tahu dan lupa yang sering ia sampaikan di tengah persidangan, Ikhsan mengaku dipengrauhi oleh faktor psikologi.
"Pengaruh grogi mungkin Yang Mulia," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Nur Asia banyak dicecar pertanyaan seputar keputusannya untuk meminjamkan perusahaannya kepada Yusuf. Pria yang masih keluarga dengan saksi Nur Asia itu mengaku bakal mengerjakan proyek TPO di Tubo, Majene dengan nilai kontrak senilai Rp. 169 Juta.
Majelis Hakim Mengabil Sumpah untuk Saksi Nur Asia. (Foto/Manaf Harmay)
Sama denga Ikhsan, Nur Asia pun mengaku sama sekali tak tahu soal asal muasal paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Yusuf, pria yang meminjam perusahaannya itu. Pun dengan sumber pembiayaan untuk menyelesaikan paket pekerjaan tersebut.
"Nanti saya tahu kalau itu aspirasi dari anggota DPRD setelah ada panggilan dari Kejati untuk saya memberikan keterangan. Yusuf yang memberitahukan ke saya soal itu," ujar Nur Asia.
Yang juga diakui Nur Asia, dirinya sebatas menerima fee proyek sebesar 3 Persen dari nilai kontrak atas paket pekerjaan TPO di kabupaten Majene itu.
Diakui oleh para saksi, pekerjaan pembangunan talud maupun pekerjaan TPO yang sama-sama dikerjakan di Majene itu selesai dengan baik. Para saksi mengaku proses pekerjaannya sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan.
Ditanya soal kesaksian para saksi di atas, salah satu kuasa hukum A Mappangara, Rezki menjelaskan, apa yang diungkapkan saksi tersebut membuktikan bahwa benar para saksi tidak punya keterkaitan apa-apa dengan kliennya.
"Initinya memang kedua saksi itu tidak pernah dan sama sekali tidak kenal dengan terdakwa. Memang tidak pernah ketemu dan memang sama sekali tidak punya hubungan apa-apa. Bahkan dengan Yusuf yang disebut saksi tadi, itu juga sama sekali tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan kilen kami," jelas Rezki.
Untuk informasi, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju kembali akan menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa A Mappangara pada Senin (7/02) pekan depan. Agendanya masih sama, pemeriksaan saksi. (Naf/A)