Di Polman, Adzan Berkumandang, Semua Aktivitas Dihentikan

Wacana.info
Amujib saat Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Bupati Polman baru-baru Ini. (Foto/Net)

POLMAN--Di awal masa kepemimpinannya, Pjs Bupati Polman, Amujib langsung membuat gebrakan baru. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Polman Nomor 2 Tahun 2018 itu berisi tentang aturan untuk menghentikan segala kegiatan saat adzan dikumandangkan.

Seperti dikutip dari foto instruksi Bupati Polman yang kini banyak beredar di ragam media sosial, Instruksi tersebut diperuntukkan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah di Polman.

"Mengentikan segala kegiatan pada saat adzan dikumandangkan dan selanjutnya menghimbau ASN di lingkungan kerjanya yang beragama Islam dan diutamakan laki-laki agar menunaikan kewajiba shalat berjamaah di awal waktu pada masid terdekat," bunyi bagian kesatu pada instruksi yang dikeluarkan di Polman pada tanggal 19 Februari 2018 itu.

Instruksi Bupati Polman. (Foto/Net)

Amujib dilantik sebagai Pjs Bupati Polman oleh Gubernur Sulawesi Barat belum lama ini. Ia menggantikan Andi Ibrahim Masdar yang telah memasuk masa cuti dalam keikutsertaannya di Pemilukada Polman 2018 ini.

"Bagi ASN pada satuan kerja karena tugas dan fungsinya yang bersifat darurat dan mendesak, agar dilakukan pengaturan pelaksanaan tugas sebagaimana mestinya," bunyi bagian kedua dari instruksi tersebut. (Naf/A)