Ramlan-Marthinus jadi Satu-Satunya Pasangan Calon di Pilkada, KPU Tiadakan Pengudian Nomor Urut
MAMASA--Lewat mekanisme rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, Senin (12/02), KPU Mamasa akhirnya secara resmi menetapkan pasangan Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda sebagai satu-satunya pasangan calon peserta Pemilukada 2018 ini.
Sejumlah massa pendukung dan simpatisan pasangan dengan tagline 'Harmonis' itu turut hadir pada rapat pleno KPU tersebut. Selain pengurus partai pengusung Ramlan-Marthinus.
Ketua KPU Mamasa, Suriani T. Dellumaja mengatakan, penetapan pasangan calon tersebut dilakukan setelah serangkaian proses pencalonan yang sebelumnya telah dilewati. Diikuti oleh 1 pasangan calon saja, Suriani menyebut, pihaknya tak lagi melakukan pengundian nomor urut.
"Sebagaimana telah kami lakukan proses yang ada, hanya terdapat 1 pasangan calon. KPU tidak melakukan pengundian nomor urut karena hanya satu pasangan calon," urai Suriani.
Dengan ditetapkannya Ramlan-Marthinus sebagai satu-satunya pasangan calon di Pemilukada Mamasa, KPU pun meminta keduanya agar sesegera mungkin melengkapi prasyarat yang masih tersisa.
"Untuk Marthinus Tiranda, kami harus menerima SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamasa paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan untuk surat cuti Petahana, Ramlan Badawi harus masuk paling lambat hari pertama sebelum kampanye," pinta Suriani.
Pemilukada Mamasa memang hanya diikuti oleh pasangan Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda. Itu setelah KPU Mamasa mengembalikan berkas pendaftaran duet Obed Nego Depparinding-Benyamin YD. (*/Naf)









