Penjelasan KPU Polman Soal Ribuan Pemilih yang Belum Punya e-KTP
POLMAN--Ketua KPU Polman, M Danial mengomentari paparan data pemilih di Polman yang belum mengantongi e-KTP.
M Danial mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih sesungguhnya masih berlangsung hingga kini. Metode Pencocokan dan Pemelitian (Coklit) yang kini masih berjalan, diharapkan mampu merertas persoalan keakuratan data pemilih khususnya di Pemilukada Polman.
"Kalau pemutahiran data yang namanya Coklit sampai tanggal 18 Februari 2018," kata M Danial, Senin (12/02).
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Nurdin Passokkori menyebut, masih ada ribuan pemilih di kabupaten Polman yang belum memiliki e-KTP. Hal itu, kata Nurdin, berpotensi mengganggu proses demokrasi di Pemilukada, sebab salah satu syarat bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya yakni dengan memiliki dokumen kependudukan resmi; e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).
Menurut M Danial, setelah proses Coklit selesai, selanjutnya KPU bakal melakukan pengolahan data di tingkat PPS selama 14 hari.
"Kemudian di tingkat PPS akan ditetapkan namanya daftar hasil pemutahiran, selanjutnya PPS ke PPK ke KPU. KPU akan menetapkan Daftar Pemillih Sementara (DPS)," sambung M Danial.
Selanjutnya, DPS tersebut akan kembali diturunkan ke PPS untuk diumumkan kepada masyarakat juga dengan rentang waktu selam 14 hari. Masa itu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara.
"Kalau ada yang perlu dikoreksi itu disampaikan kepada PPS untuk dilakukan perbaikan. Baru PPS akan kembali melakukan perubahan dan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara perbaikan namanya," paparnya.
Untuk diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilukada tahun 2018 ini sebanyak 795 TPS.
"Ada peningkatan 6 TPS dari Pilgub lalu," pungkas M Danial. (Keto/A)