Pemerintah Buat Aturan Tata Kelola Gabah Jadi Lebih Lentur

Wacana.info
Rapat Evaluasi SK Bupati. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Pemerintah kabupaten Mamuju memang tidak mencabut SK Bupati terkait tata kelola perdagangan gabah. Terkait tuntutan Aliansi Mahasiswa Indonesia dan Masyarakat Tani (AMI-MT) Mamuju agar SK itu dicabut, pemerintah pun cukup menjawabnya dengan merevisi sejumlah poin.

Salah satu poin yang ada di SK tersebut adalah larangan menjual gabah keluar daerah. Hal itu lah yang jadi pelecut aksi  yang digelar AMI-MT. 

Menurut mereka, melarang petani menjual gabahnya keluar daerah sama halnya mematikan roda perekonomian para petani. Sementara pemerintah berdalih, aturan itu dibuat demi menjamin ketersediaan stok pangan di Mamuju disamping mencegah laju inflasi.

Tak dicabut, SK tentang tata kelola perdagangan gabah itu pun hanya direvisi oleh pemerintah. Jika sebelumnya, pemerintah tegas melarang penjualan gabah keluar daerah, kini pemerintah membuat aturannya sedikit lebih lentur.

Salah satu poin revisi dari aturan tersebut ialah dibolehkannya petani menjual gabahnya keluar daerah. Itu dengan catatan setelah stok di gudang Bulog telah terpenuhi.

Keputusan untuk mengevaluasi aturan tersebut diambil setelah forum rapat yang dipimpin oleh Bupati Mamuju, Habsi Wahid mendengarkan sejumlah keterangan dari semua elemen terkait.

Hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Bupati Mamuju, Rabu (7/02) itu sejumlah perwakilan petani, perwakilan mahasiswa, serta forum musyawarah pimpinan daerah yang terdiri dari Dandim 1418 Mamuju, Letkol Inf. Jamet Nijo, Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan, perwakilan DPRD Mamuju, Ado Mas’ud, Kepala KPPU Makassar, Aru Armando, serta Kepala divisi Regional Perum Bulog Mamuju, Farid Nur.

Berikut 7 Poin kesepakatan rapat di atas yang nantinya bakal dituangkan dalam SK Bupati:

1. Pemkab Mamuju akan segera melakukan revisi tentang Surat Keputusan Bupati  Nomor :188.54/120/KPTS/1/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen.

2. Para pedagang/pengumpul berkewajiban memenuhi target Bulog pada setiap tahun  dengan cara memberikan kepada Bulog tiga karung untuk setiap pemuatan dengan menggunakan mobil truk kecil dan lima karung untuk pemuatan dengan mobil truk besar, untuk dibeli oleh Bulog berdasarkan standar harga dari pemerintah.

3. Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbolehkan hasil gabah kering panen untuk dijual keluar daerah, bila stok Bulog telah terpenuhi yang dibuktikan adanya surat keterangan dari Bulog.

4. Untuk mengawasi pembelian oleh Perum Bulog dari petani berdasarkan harga rujukan dari INPRES NO 5 Tahun 2015, akan diserahkan kepada Babinsa dan diketahui oleh Komandan Kodim selaku lembaga yang secara nasional telah terlibat dalam menjaga stabilitas pangan.

5. Perum Bulog diharapkan dapat menyerahkan hasil pembelian gabah dari petani kepada mitra Bulog.

6. Dinas Perdagangan akan melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh para pedagang secara berkala.

7. Bila kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh pihak pedagang/pengumpul, maka pihak keamanan dalam hal ini Babinsa, diketahui oleh Komandan kodim dapat melakukan teguran, dan bilamana masih belum diindahkan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Naf)