KPU: Masih Ada Kesempatan Bagi Parpol Lengkapi Syarat Verifikasi
MAMUJU--Mulai hari ini, KPU melakukan verifikasi faktual ke masing-masing partai politik. Sejumlah hal yang dipersyaratkan KPU diperiksa secara langsung di masing-masing sekretariat partai politik.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Mursalim menjelaskan, beberapa item yang dipersyaratkan ke masing-masing partai politik.
"Jadi yang kita verifikasi itu, selain infrastruktur sekretariat, adalah kesesuaian nama pengurus yang ada dalam SK partai dengan masing-masing identitas pengurus," ucap Mursalim, Minggu (28/01).
Mursalim juga menyebut, keterwakilan perempuan di struktur kepengurusan partai politik juga menjadi hal yang ingin dipastikan KPU dalam proses verifikasi tersebut.
"Juga yang ingin kita lihat ialah kesesuaian identitas pengurus partai dengan KTA-nya, sesuai yang ada di dalam SK. Termasuk pemenuhan kuota persentase keterwakilan perempuan," jelas pria asal Polman itu.
Lantas, bagaimana jika ada partai politik yang belum bisa memenuhi item-item yang dipersyaratkan pada proses verifikasi faktual tersebut ?.
"Apapun hasilnya, akan kita laporkan ke KPU RI. Nanti juga akan dijadwalkan masa perbaikan. Jadi, teman-teman Parpol masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap itu sampai tanggal 2 Februari 2018," tutur Mursalim.
Untuk diketahui, proses verifikasi faktual dilakukan KPU selama 3 hari, terhitung dari 28-30 Januari 2018. Lima Komisioner KPU Sulawesi Barat pun telah bersepakat membagi tugas untuk melakukan verifikasi ke seluruh partai calon peserta Pemilu di Sulawesi Barat. (Naf/A)