Usman Suhuriah: Kita Tidak Mengenal Istilah Kotak Kosong, Ini Penjelasannya

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pemilukada Mamasa kemungkinan besar hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon saja. Pasangan Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda hampir pasti akan melawan kotak kosong setelah KPU setempat megembalikan berkas pendaftaran alias menolak permohonan pendaftaran duet Obed Nego Depparinding-Benyamin YD.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah menjelaskan, negara sesungguhnya tidak mengenal istilah kotak kosong. Menurutnya, dari sejumlah aturan dan regulasi kepemiluan yang ada, kotak kosong bukan jadi istilah yang resmi digunakan.

"Tidak ada itu istilah kotak kosong. Kita tidak mengenal istilah itu. Hanya saja, masyarakat menyebutnya seperti itu. Yang kita kenal ialah Pilkada dengan satu pasangan calon," jelas Usman Suhuriah via telepon, Kamis (18/01).

Kepada WACANA. Info, Usman menegaskan, meski dengan satu pasangan calon saja, KPU tetap akan menyelenggarakan semua tahapan Pemilukada. Hak memilih yang dimiliki masyarakat pun tetap akan dijaminkan oleh satu-satunya regulator Pemilukada itu.

"Meski dengan satu pasangan calon, komptetisi politik tetap akan berjalan. Publik masih diberi ruang untuk menyalurkan pilihannya. Apakah memilih pasangan tunggal tersebut, atau tidak," ucap Usman.

Aturan tentang jalannya Pemilukada dengan pasangan calon tunggal itu sesungguhnya cukup jelas di PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Pasal 18 di PKPU Nomor 14 Tahun 2015 dengan sangat jelas memberikan gambaran soal mekanisme proses pemungutan suara di Pemilukada dengan satu pasangan calon saja.

PKPU Nomor 14 Tahun 2015. (Foto/Net)

"Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom
pilihan setuju atau tidak setuju," bunyi pasal 18 PKPU Nomor 14 Tahun 2015.

Masih di PKPU yang sama, juga dijelaskan soal surat suara untuk satu pasangan calon dinyatakan sah, apabila;

"Ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju," bunyi huruf a dan b di pasal 19 ayat 1 PKPU tersebut.

Penjelasannya pun dilanjutkan di ayat 2 pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2015.

"Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju, dinyatakan sah apabila memberikan pilihan setuju untuk pasangan calon," begitu penjelasan di PKPU Nomor 14 Tahun 2015 pasal 19 ayat 2 huruf a.

"Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju, dinyatakan sah memberikan pilihan tidak setuju," bunyi PKPU Nomor 14 Tahun 2015 pasal 19 huruf b.

Kemudian penjelasannya dilanjutkan di pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2015 pasal 19 huruf c dan d. Berikut penjelasannya;

"Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju dan foto pasangan calon dinyatakan sah memberikan pilihan setuju untuk pasangan calon,".

"Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju dan foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan tidak setuju,".

Regulasi tersebut, kata Usman Suhuriah kian menegaskan bahwa Pemilukada dengan satu pasangan calon masih memberi ruang kompetisi di dalamnya.

"Kemudian untuk menghitung siapa yang keluar sebagai peraih suara terbanyak, tentu akan dilihat. Pilihan apapun dengan perolehan suara lebih dari 50 Persen, maka itu yang akan memenangkan Pilkada dengan satu pasangan calon," terang mantan Ketua KPU Polman itu.

Terpisah, Ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja menegaskan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI yang berisi tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan Pemilukada dengan satu pasangan calon.

"Kami sudah terima surat edaran KPU RI. Isinya itu penegasan KPU agar dalam melaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon tetap berpedoman pada PKPU Nomor 14 Tahun 2015," sebut Suriani T Dellumaja.

Dikutip dari portal berita tempo.co, KPU mencatat, dalam Pemilukada 2018, terdapat 13 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sedangkan dalam pilkada 2017 terdapat sembilan daerah yang terdapat calon tunggal, termasuk Pemilukada Mamasa. (Naf/A)