Oleh Ombudsman, Dinas Kesehatan Polman Diminta Kooperatif

Wacana.info
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar. (Foto/Humas Ombudsman)

MAMUJU--Tentang sejumlah laporan dan aduan masyarakat terkait layanan kesehatan di sejumlah Puskesmas di kabupaten Polman, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat meminta pihak terkait untuk lebih kooperatif.

Hal itu erat kaitannya dengan pemanggilan yang telah dilayangkan Ombudsman ke Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Polman. Ombudsman berharap pemanggilan tersebut dapat dijadikan momentum dalam upaya kerjsama yang baik antara pihak Mmbudsman dan Dinas Kesehatan kabupaten Polman. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan, selain layanan kesehatan di Puskesmas, layanan RSUD Polman juga harus mendapat perhatian serius. Termasuk pelayanan publik di sejumlah instansi penyelenggara layanan publik lainnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman sudah membangun kerjasama dengan pemerintah kabupaten Polman sesuai kewenangannya. Kerjasama itu mencakup kerjasama bidang pengawasan pelayanan publik, monitoring dan evaluasi, serta fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.

“Berharap Dinkes Polman koopereatif menjalani saran dari Ombudsman. Segera bergerak cepat melakukan perbaikan, termasuk saran-saran dari kami segera dituntaskan sehingga pada saat monitoring nantinya kami tidak menemukan lagi,” kata Lukman Umar, seperti dikutip dari rilis Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat yang diterima WACANA.Info, Senin (23/10).

Untuk diketahui, merujuk ke hasil klarifikasi tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, terdapat 5 poin penting yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Polman untuk segera dilaksanakan. Satu diantaranya, segera memerintahkan Kepala Puskesmas Mapilli untuk mengembalikan anggaran ke kas daerah atas kerugian keuangan negara senilai Rp. 130.215.844 dari penyalagunaan dana kapitasi dan non kapitasi. (*/Naf)